Disebut Tidak Profesional Tangani Kekerasan Tiga Jurnalis, Polda Sulsel Diindikasi 'Gantung' Kasus
Pasalnya, kasus kekerasan terhadap tiga jurnalis Makassar yang dilakukan anggota Polri, seperti akan digantung pihak Polda.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, menilai Polda Sulsel tidak profesional pada kasus kekerasan jurnalis.
Pasalnya, kasus kekerasan terhadap tiga jurnalis Makassar yang dilakukan anggota Polri, seperti akan digantung pihak Polda.
Hal ini menurut salah satu tim hukum LBH, Firmansyah terkait dengan keterangan dari Direskrimum Polda, Kombes Andi Indra.
Diberitakan tribun Kombes Andi sebutkan, proses pidana terhadap tiga anggota Polri menunggu dari pemeriksaan Bid Propam.
IAI Asadiyah Sengkang Gelar Wisuda dan Milad ke-55, Dapat Apresiasi Legislator Perempuan Sulsel
Basarnas Masih Cari Nelayan Hilang Asal Desa Baruga Bantaeng
Kagetnya Moses Bangun Tidur Mau Pipis, Alat Kelamin Sudah Hilang, Kisah di Baliknya Mengerikan
Sementara surat dikeluarkan Bid Propam yang ditandatangani Kabid Propam Polda, Kombes Hotman Sirait. Malah sebaliknya.
Untuk itu, kata Firmansyah, seharunya tim Polda Sulsel tugasnya polisi menegakkan hukum, dan memberi kepastian hukum.
"Tapi ini kenapa saling lempar tanggung jawabnya," kata Firmansyah kepada tribun timur Makassar, Sabtu (19/10/2019) siang.
Melihat kasus ini, Firmansyah mengatakan Polda Sulsel sangat tidak pantas bersikap tidak jelas, sebagai Polri yang profesional.
Dia, Firmamsyah pun memberikan contoh soal tim Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Terkait peristiwa kematian mahasiswa.
IAI Asadiyah Sengkang Gelar Wisuda dan Milad ke-55, Dapat Apresiasi Legislator Perempuan Sulsel
Basarnas Masih Cari Nelayan Hilang Asal Desa Baruga Bantaeng
Kagetnya Moses Bangun Tidur Mau Pipis, Alat Kelamin Sudah Hilang, Kisah di Baliknya Mengerikan
"Disana (Polda Sultra) tidak lagi menunggu proses pidananya, tapi tetap di lanjutkan proses sidang etik," ungkap Firmansyah.
Diketahui, Polda Sulsel belum memproses pelanggaran etik dan disiplin anggotanya, karena menunggu dulu proses pidananya.
Proses pidana tiga oknum polisi tersebut, ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Mapolda.
Terkait hal itu, Firmansyah menambahkan LBH Pers menduga adanya indikasi untuk menggantung kasus ini di Polda Sulsel.
"Ada indikasi Polda menggantung kasus ini, dengan sikap ke publik saling lempar tanggung jawab," tambah Firmansyah.
Diketahui, tiga jurnalis di Kota Makassar mengalami kekerasan aparat keamanan saat demo di DPRD Sulsel waktu lalu.
Waktu itu, pihak aparat keamanan Polda membubarkan massa aksi yang menolak sejumlah kebijakan, seperti Revisi UU KPK.
Tiga jurnalis, Darwin Fatir, Isak Pasabuan dan M Saiful Rania jadi korban kekerasan, dipukul, ditendang dan dihalangi. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)