Dibekuk di Jakarta, Jentang Langsung Pakai Rompi Pink Saat Tiba di Kejati Sulsel
Jentang, buronan Kejati Sulsel sejak awal tahun 2018 ini ditangkap oleh tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Senayan.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
"Kejagung punya sarana dan prasarana, ada Adhyaksa Monitoring center melacak keberadaan orang yang kita cari," ujarnya.
Jentang telah ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Pusat, Kamis (17/10) dinihari.
Baca: Ramalan Zodiak Jumat 18 Oktober 2019, Virgo Keluarga Butuh Bantuanmu, Scorpio Punya Bakat Terpendam
Setelah tiba di Bandara Hasanuddin di Mandai Maros. Tim Kejati dan buronan Jen Tan akan dibawa ke kantor Kejati Sulsel.
Tiba di kantor Kejati, kemungkinan buron Jen Tan akan menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa lalu dilakukan penahanan.
Baca: Bandingkan! Daftar Harta Kekayaan Mulan Jameela Ini dengan Maia Estianty, Mobil Mulan Hanya 2
BREAKING NEWS: Ditangkap di Jakarta Setelah Dua Tahun Buron, Jentang Tiba di Kejati Sulsel
Tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejati) Sulsel, Kamis (17/10/2019) malam ini.
Jentang, buronan Kejati yang diamankan tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung). Tiba pukul 21.36 di kantor Kejati Sulsel.
Tersangka kasus penyalagunaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kota Makassar ini langsung dibawa menuju ke lantai lima.
Baca: Soppeng, Luwu, Wajo, Bone, dan Takalar Masuk Daerah Marak Pernikahan Anak, Fatayat NU Turun Tangan
Dilantai lima gedung Kejati Sulsel di Jl Urip Sumoharjo, Panakkukang, Kota Makassar itu, adalah ruang Pidana Khusus (Pidsus).
Buronan Kejati sejak awal tahun 2018 ini, tiba dengan pesawat Citylink di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros.
Diberitakan, Jentang diamankan Intelejen Kejagung RI di sebuah hotel berbintang di Senayan City, Jakarta Selatan, dinihari.
Baca: Pernah Jadi Sopir Angkot & Cocok Jadi Menteri Kabinet Kerja Jilid II Kata Presiden Jokowi, Siapa?
Dalam catatan Intelejen, Jentang adalah buronan Kejati sudah dua tahun, setelah ditersangkakan sejak 1 November 2017.
Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.
Buronan atas nama Jentang, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.
Baca: Uang Komite Sekolah Nunggak 6 Bulan, Saat Ingin Bayar Siswa ini Diperkosa
Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500 juta.
Sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.
Baca: Video Pramugari Berzina di Toilet Viral, Ini 5 Faktanya, dari Adegan Hingga Warna Seragam
BREAKING NEWS: Ditangkap di Jakarta, Buron Jentang Dipastikan Ditahan di Tempat Ini