Bupati Takalar Berhentikan Lagi Kadis Dukcapil, Sudah Izin Kemendagri?
Mutasi pertama yang dilakukan pada 10 Juli 2019, Hj Farida diberhentikan dari posisi Kadis Dukcapil. Ia digantikan oleh Abdul Wahab Muji.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
"Ini menjadi bukti kemitraan DPRD dengan Bupati Takalar tidak berjalan dengan baik selama ini," bebernya.
"Apabila komunikasi terbangun dengan Bupati, maka ada riak-riak ataupun kritikan dari dewan," tegasnya.
Pria yang akrab disapa Andi Ellang ini berharap, Syamsari Kitta mesti bersikap sebagai negarawan dalam memerintah ke depan.
Jiwa negarawan, katanya, akan berdampak pada pengelolaan pemerintahan yang berpihak kepada rakyat.
Penonaktifan layanan publik seperti KTP tidak boleh terulang lagi ke depan. Rakyat sangat dirugikan.
"Bupati harus berjiwa negarawan ke depan. Harus betul-betul yang memperhatikan kepentingan rakyat," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Takalar Syamsari Kitta menyalahi wewenang ketika mengganti pejabat Dinas Dukcapil Takalar, Hj Farida.
Syamsari melanggar Undang-undang Adminduk No 24 Tahun 2013 serta Peraturan Mendagri No 76 Tahun 2015.
Kemendagri Tegaskan Produk Adminduk Takalar Cacat Hukum
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Kementerian Dalam Negeri menyampaikan produk administrasi kependudukan (adminduk) yang diterbitkan Pemerintah Takalar adalah ilegal.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh ketika dikonfirmasi Tribun Timur.
Zudan menilai, produk layanan adminduk Takalar tidak sah dan cacat hukum. Hal ini dikarenakan pejabat Kepala Dinas Dukcapil Takalar yang cacat hukum.
Pemkab Luwu Timur Kini Terima Aspirasi Warga Lewat Website, Cek Situsnya
Dugaan Pelecahan Seksual Oleh Kadis Koperasi Jeneponto, Polisi: Statusnya Sudah Sidik
Polsek Rantepao Beri Pendampingan Kepada Remaja Terjaring Operasi Patuh 2019
"Produk adminduk Takalar cacat hukum dan tidak sah. Kepala Dinas Dukcapil Takalar cacat hukum," katanya kepada Tribun Timur, Selasa (3/9/2019).
Zudan menyayangkan kebijakan Bupati Takalar yang dinilai tidak menaati Undang-undang Adminduk No 24/2013 dan Peraturan Mendagri No 76 Tahun 2015.
Syamsari Kita selaku orang nomor satu Pemkab Takalar dinilai mengambil alih wewenang Menteri Dalam Negeri ketika melakukan mutasi jabatan.