Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TRIBUN WIKI

Pro Kontra UU KPK hingga Timbulkan Aksi Demonstrasi di Berbagai Wilayah, Kini Resmi Berlaku

Perjalanan undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwarnai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews
Pro Kontra UU KPK hingga Timbulkan Aksi Demonstrasi di Berbagai Wilayah, Kini Resmi Berlaku 

Pro Kontra UU KPK hingga Timbulkan Aksi Demonstrasi di Berbagai Wilayah, Kini Resmi Berlaku

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Perjalanan undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwarnai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Meski demikin, hasil revisi undang-undang tersebut mulai berlaku Kamis (17/10/2019) ini tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo

Secara UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, 17 September lalu.

Hal itu tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya pada Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2.

Pasal 73 ayat 1 menyatakan, "rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden".

Lalu, Pasal 73 ayat 2 berbunyi, "dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan".

Suasana aksi mahasiswa di depan DPRD Sulsel yang menuntut pembatalan UU KPK dan RKUHP, RUU Pertanahan, dan Pemasyarakatan, Minerba dan minta segera menetapkan RUU PKS, Selasa (24/9/2019).
Suasana aksi mahasiswa di depan DPRD Sulsel yang menuntut pembatalan UU KPK dan RKUHP, RUU Pertanahan, dan Pemasyarakatan, Minerba dan minta segera menetapkan RUU PKS, Selasa (24/9/2019). (abdiwan/tribun-timur.com)

Simak pro kontra UU KPK dilansir dari Tribunnews:

Melemahkan KPK UU

KPK hasil revisi ini sendiri ramai-ramai ditolak aktivis antikorupsi lantaran dinilai disusun terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK yang baru ini juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.

Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara serta pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas dinilai dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Selain itu, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. (KOMPAS.COM/ABBA GABRILIN)

Total, pihak KPK menemukan 26 poin di dalam UU hasil revisi yang bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved