BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Dua Tahun Buron, Jen Tang Diamankan Tim Intelejen Kejagung di Jakarta
BREAKING NEWS: Dua Tahun Buron, Jen Tang Diamankan Tim Intelejen Kejagung di Jakarta
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
BREAKING NEWS: Dua Tahun Buron, Jen Tan Diamankan Tim Intelejen Kejagung di Jakarta
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soedirjo Aliman alias Jen Tang ditangkap di Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019) pagi.
Jen Tan, buronan Kejati Sulsel sejak 2017 ini dikabarkan ditangkap oleh tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Senayan.
Kabar tersebut dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Umum (Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin saat dikonfirmasi tribun.
Baca: Mata Najwa tadi malam, Najwa Shihab Tanya Jusuf Kalla Prabowo Cocok Menteri Pertahanan atau Menko?
Baca: Bigmatch MU vs Liverpool - Duhhh, Kiper De Gea Cedera dan Salah Meragukan. Kabar Baiknya?
Baca: Pelatih Arema: PSM Pantas Menang, Darije Senang Duet Baru Ferdinand-Ezra Walian
"Betul, yang bersangkutan diamankan tim Intelejen Kejagung, masih di Jakarta," kata Salahuddin dengan mengirim foto pelaku.
Dalam catatan tim Intelejen Kejagung, Jen Tan merupakan buronan Kejati sudah dua tahun, tercatat sejak 1 November 2017.
Hal terdebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.

Buronan atas nama Jen Tan, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.
Baca: Mata Najwa tadi malam, Najwa Shihab Tanya Jusuf Kalla Prabowo Cocok Menteri Pertahanan atau Menko?
Baca: Bigmatch MU vs Liverpool - Duhhh, Kiper De Gea Cedera dan Salah Meragukan. Kabar Baiknya?
Baca: Pelatih Arema: PSM Pantas Menang, Darije Senang Duet Baru Ferdinand-Ezra Walian
Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500 juta.
Sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.
Kejati Sulselbar Disebut "Mandul" Tangkap DPO Jen Tang
Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) berunjuk rasa di bawah jembatan Flyover, Makassar, Rabu (15/08/2018).
Unjuk rasa ini menyikapi proses penanganan kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo yang menyeret nama pengusaha ternama di Sulsel, Jen Tang.
Dalam aksi yang dipimpin langsung Syamsumarlin sebagai Jenderal Lapangan menilai penanganan kasus Jen Tang oleh Kejati tidak serius.
Pasalnya, pengusaha yang disebut sebagai sosok kebal hukum itu sampai saat ini belum ditangkap meski sudah ditetapkan sebagai tersangka..
"Mosi tidak percaya pun patut kita layangkan kepada pihak Kejaksaan yang terkesan mandul dalam progres penuntasan kasus ini," sebutnya.
Para pengunjuk rasa mendesak pihak Kejati Sulselbar untuk segera menangkap dan mengadili Jentang.
Mendesak aparat penegak hukum agar tidak bermain dan melindungi mafia. Serta mengutuk keras praktek tanah dan mafia peradilan di Makassar.
Jen Tang menjadi buronan Kejaksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Buloa.
Semenjak statusnya ditingkatkan, Jen Tang tidak pernah lagi mau memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan. (*)
ACC Sulawesi Sebut Vonis Bebas Rusdin dan Jayanti, Skenario Loloskan Jen Tang
Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi sangat menyayangkan putusan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar membebaskan dua terdakwa korupsi.
Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan upaya banding yang diajukan kedua terdakwa, yang tak lain adalah anak buah buronan Korupsi Jen Tang.
"Ini semakin terang indikasi skenario yang dimainkan untuk melepaskan JT (Jen Tang) dari jerat pidana. JT memiliki banyak "tangan-tangan gaib (invisible hand)" di institusi penegak hukum di Sulsel," kata Staf Badan Pekerja ACC, Wiwin Suwandi.
Wiwin mengaku jika Rusdin dan Jayanti serta Sabri divonis bebas, maka kemungkinan besar Jen Tang yang menjadi pelaku utama dalam perkara ini akan divonis bebas.
"Vonis bebas Sabri, Rusdin dan Jayanti hanyalah bagian kecil dari itu. Tugas JT sekarang adalah "mengamankan" vonis ketiganya di MA terhadap upaya kasasi yang dilkukan Kejati Sulsel," ujarnya.
Penggiat anti korupsi ini mengemukakan, jika putusan PT dikuatkan di MA, maka besar peluang Jen Tang akan terlepas dari vonis Pengadilan. (*)
Jen Tang Masih Berstatus DPO
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat membantah informasi kabar penangkapan terhadap buronan terpidana korupsi, Soedirjo Aliman alias Jen Tang.
"Tim penyidik sampai saat ini belum mengetahui keberadaan Jen Tang. Siapa yang tangkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Selasa (23/01/2018).
Menurut Salahuddin bilamana ada mengetahui keberadaan Jen Tang, maka segera informasi ke Kejaksaan untuk segera diamankan.
"Status Jen Tang sampai saat ini masih DPO, kami juga sudah kerjasama dengan tim Kejagung mencari keberadaan pelaku," sebutnya.
Jen Tang buron setelah ditetapkan tersangka, karena diduga menikmati dan berperan menyewakan lahan negara di Kelurahan Buloa. Lahan itu disewa oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) selaku pelaksana Proyek Makassar New Port (MNP) senilai Rp 500 juta.
Dana tersebut diduga diterima oleh Tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asul usulnya.
Penetapan SA alias JT selaku tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: