BREAKING NEWS: Ditangkap di Jakarta Setelah Dua Tahun Buron, Jentang Tiba di Kejati Sulsel
Tersangka kasus penyalagunaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kota Makassar ini langsung dibawa menuju ke lantai lima.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
"Jadi kemungkinan dia (Jen Tan) bersama tim tiba di Makassar pukul sekitar 20.30 Wita di bandara," tambah Wakajati Gery.
Setelah tiba di Bandara Hasanuddin di Mandai Maros. Tim Kejati dan buronan Jentang akan dibawa ke kantor Kejati Sulsel.
Tiba di kantor Kejati, kemungkinan buron Jentang akan menjalani pemeriksaan oleh tim Jaksa lalu dilakukan penahanannya.
Diberitakan, buronan Jentang ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Pusat, Kamis (17/10) dinihari.
Jentang merupakan buronan Kejati Sulsel sejak dia ditetapkan sebagai tersangka, 1 November tahun 2017, dua tahun silam.
Dalam catatan tim Intelejen Kejagung, Jentang merupakan buronan Kejati sudah dua tahun, tercatat sejak 1 November 2017.
Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel Panen Perdana Talas Satoimo di Maros
Kemenpan RB Apresiasi Pengelolaan Informasi Publik Pemkab Gowa
Beli All New Mazda 3 di Sulsel Bisa Inden Hingga 2 Bulan
Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.
Buronan atas nama Jen Tan, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.
Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp500 juta.
Sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan dalam Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Jentang Ditangkap! Kepala Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar Pastikan Lakukan ini
Tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang, malam ini sekitar pukul 20.30 Wita tiba di Makassar, Sulsel, Kamis (17/10/2019).
