Soal Larangan Demo, Ketua PMKRI Makassar Nilai Polda Sulsel Inkonsisten
Ia menyoroti terkait aksi demonstrasi jelang pelantikan Jokowi-Ma'aruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Penulis: Alfian | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Ketua Persatuan Mahasiswa Kristen Republik Indonesia (PMKRI) Makassar, Pius Yolan, kembali menyoroti sikap Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Guntur Mas Laupe.
Ia menyoroti terkait aksi demonstrasi jelang pelantikan Jokowi-Ma'aruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
11 Fakta Walikota Medan Dzulmi Eldin Ditangkap di OTT, Hadiri Acara Pimpinan KPK, Kabar Buruk Jokowi
Kapolres Sidrap Beri Santunan Kepada Warga Rijang Pittu yang Alami Kelumpuhan Otak
GAM Tak Hiraukan Himbauan Polda, Tetap Bakar Ban di Pertigaan Jl AP Pettarani-Hertasing
BREAKING NEWS: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Madello dan Bendahara Ditahan Kejari Barru
Api Ratakan Rumah Warga di Sajoanging Wajo, Satu Orang Terbakar
Hanya dalam waktu sehari tepatnya, Selasa (15/10/2019) kemarin, Kapolda memberikan dua pernyataan berbeda.
Awalnya menyikapi jelang pelantikan Irjen Guntur Mas Laupe melarang adanya aktivitas demonstrasi.
Namun beberapa jam setelahnya ia meralat pernyataannya dan hanya memberikan himbauan bukan melarang.
Sikap yang ditunjukan Kapolda ini dinilai Pius Yolan sebagai tindakan tidak konsisten.
" Kapolda Sulsel terlalu gegabah mengambil keputusan terkait pelarangan demonstrasi mahasiswa hingga menjelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dampaknya ialah, Diskresi yang dilakukan oleh Polda diubah kembali di hari yang sama," ucapnya, Rabu (16/10/2019).
Dalam pernyataan terakhirnya Kapolda menghimbau agar tak ada aksi demonstrasi di wilayah Sulsel.
Tetapi bagi Pius, Kapolda lupa jika kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum dilindungi oleh undang-undang.
" Menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan hal yang wajar selama masih tertib dengan tidak merusak fasilitas umum dan aparat keamanan tidak menghalangi niat baik mahasiswa untuk menemui atau beraudiensi dengan pihak yang ditujukan," terangnya.
Mirisnya lagi, kata dia bahwa ketika mahasiswa akan turun ke jalan hingga tanggal 20 Oktober 2019 dianggap ilegal dan ketika ada surat pemberitahuan dari mahasiswa terkait aksi demonstrasi, maka pihak aparat keamanan tidak akan menandatangani surat tersebut.
Mahasiswa Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar itu menegaskan bahwa surat yang diajukan sifatnya hanya pemberitahuan semata.
" Tanpa persetujuan dari mereka, demonstrasi tetap bisa dilaksanakan namanya juga pemberitahuan. Kapolda terlalu berlebihan menafsirkan dan tidak mencermati dengan baik isi pasal 1 ayat 5 & 9 UU No 30 tahun 2014," tutupnya. (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @piyann__
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kristen-republik-indonesia-pmkri-makassar-pius-yolan.jpg)