Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siswi SMP Hamil 8 Bulan Hasil Berhubungan Badan dengan Gurunya, Begini Cara Tutupi Perut Buncitnya

Siswi SMP Hamil 8 Bulan Hasil Berhubungan Badan dengan Gurunya, Begini Cara Tutupi Perut Buncitnya

Editor: Waode Nurmin
istimewa via Tribunnews - Kompas.com/ Ericssen
Siswi SMP Hamil 8 Bulan Hasil Berhubungan Badan dengan Gurunya, Begini Cara Tutupi Perut Buncitnya 

Siswi SMP Hamil 8 Bulan Hasil Berhubungan Badan dengan Gurunya, Begini Cara Tutupi Perut Buncitnya

TRIBUN-TIMUR.COM - 

Kasus guru les vokal hamili siswa SMP hingga hamil 8 bulan tengah ramai diperbincangkan, terutama bagi warga Padang.

Guru les vokal privat tersebut adalah ID (51), dan mencabuli anak didiknya, seorang siswi SMP, DPK (14) hingga hamil 8 bulan.

Perbuatan ID diketahui setelah kehamilan DPK yang merupakan pelajar di sebuah SMP di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat itu terungkap.

Ilustrasi
Ilustrasi (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Dilaporkan, ID sudah ditangkap pihak Polres Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Sugeng Hariyadi mengatakan, ID diamankan setelah polisi mendapat laporan dari orang tua DPK yang menemukan anaknya diduga dihamili oleh ID.

"Laporan dibuat pada 13 Oktober kemarin. Setelah mendapatkan laporan, kita langsung bergerak. Saat kita amankan, ID sedang dirawat di rumah sakit. Baru hari ini, kita minta keterangan. Statusnya masih terlapor," kata Sugeng, Selasa (15/10/2019), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Sugeng, berdasarkan laporan yang diterimanya, kejadian pencabulan dilakukan sebanyak empat kali di sela-sela les olah vokal yang dilakukan ID pada DPK.

"Dari laporan yang kita terima. Tindakan pencabulan dilakukan sebanyak 4 kali, saat les," kata Sugeng.

Diduga, kejadian tersebut dilakukan sejak tahun 2018 lalu karena usia kehamilan DPK sudah mencapai 8 bulan.

DPK sendiri berhasil menyimpan rapat kejadian itu hingga sampai kehamilannya mencapai 8 bulan.

"Saat itu, orangtua DPK terlihat curiga dengan kondisi anaknya yang terlihat lelah dan ada perubahan tubuhnya," kata Sugeng.

Orang tua korban curiga dan meminta DPK melakukan tes kehamilan ke tempat praktek seorang bidan.

"Ternyata benar DPK hamil 8 bulan dan mengaku dihamili oleh ID," kata Sugeng.

Masih dikutip dari Kompas.com, DPK diketahui menyembunyikan kehamilan dengan menggunakan hijab besar.

Dengan menggunakan hijab besar itu, orang tua dan teman-teman sekolah tidak mengetahui DPK sedang hamil.

"Dia bisa menyembunyikan kandungan hingga 8 bulan dengan menggunakan hijab besar," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang AKP Hidup Mulya, Rabu (16/10/2019).

 

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Jogja/Suluh Pamungkas)

ID Jadi Tersangka

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan ID sebagai tersangka.

ID dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Setelah kita mintai keterangan kemarin malam, hari ini ID kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini dia kita tahan di Mapolres Padang Panjang," kata Kapolres Padang Panjang, AKBP Sugeng Hariyadi, Rabu.

ID ditangkap setelah orangtua korban membuat laporan polisi pada 13 Oktober.

Satu hari setelah itu, ID ditangkap polisi.

Saat itu, kondisi ID sedang mendapat perawatan medis karena sakit.

"Saat kita amankan, dia sedang sakit. Setelah kita periksa dia kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Sugeng.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul VIRAL Guru Vokal Hamili Siswa SMP hingga 8 Bulan, Cara Korban Tutupi Perut Dikuak, Tak Ada yang Tahu, https://jatim.tribunnews.com/2019/10/16/viral-guru-vokal-hamili-siswa-smp-hingga-8-bulan-cara-korban-tutupi-perut-dikuak-tak-ada-yang-tahu?page=all.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved