Gelar Operasi Cipta Kondisi, Polres Barru Temukan Ratusan Liter Ballo
Penertiban dilakukan dalam bentuk kegiatan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) oleh Polres Barru.
Penulis: Akbar | Editor: Syamsul Bahri
Kasi Pidsus Kejari Barru, Andi Ardiaman yang dikonfirmasi membenarkan soal penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
Adni Ardiaman mengungkapkan, kedua tersangka diserahkan beserta barang bukti pada Selasa (15/10/2019) siang.
VIDEO: Curhat Ina Yuniarti soal Perlakuan Buruk dari Sesama Pendukung Prabowo-Sandiaga
Lirik dan Terjemahan Lagu ‘Goblin’ Sulli, Ada Curhatan di Syair Lagunya
Motif Suami Bakar Istri Diungkap Ibu Mertua, Begini Tabiatnya Sejak Awal Nikah, Kondisi Korban
"Sudah tahap dua. Penahanan terhadap tersangka AY dan AU selaku mantan Kades dan bendahara ini dilakukan setelah pemeriksaan di Kejari Barru oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Andi Ardiaman kepada TribunBarru.com, Rabu (16/10/2019).
Sebelumnya, AY dan AU ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polda Sulsel, pada 13 Februari lalu.
Keduanya diduga terlibat melakukan korupsi terhadap pembangunan proyek beton di Madello pada tahun 2016 lalu.
Selain proyek beton, ada proyek lainnya yang diduga mengalami hal serupa dengan jumlah keseluruhan 16 item.
Proyek tersebut antaralain, saluran air atau irigasi tujuh, palpon dan kanopi satu dan termasuk delapan proyek beton.
Dalam kasus tersebut, dugaan kerugian negara mencapai Rp 400 Juta dari total anggaran dana desa kurang lebih Rp 2,1 Miliar.
VIDEO: Curhat Ina Yuniarti soal Perlakuan Buruk dari Sesama Pendukung Prabowo-Sandiaga
Lirik dan Terjemahan Lagu ‘Goblin’ Sulli, Ada Curhatan di Syair Lagunya
Motif Suami Bakar Istri Diungkap Ibu Mertua, Begini Tabiatnya Sejak Awal Nikah, Kondisi Korban
Menurut Andi Ardiaman, sampai saat ini tersangka sendiri sudah melakukan pengembalian uang 150 Juta.
Tersangka AY dan AU yang terseret dalam kasus ini, sudah dibawa ke Lapas Kelas I Makassar.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan. Dan setelah pemeriksaan dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti," tandasnya.
Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs
Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: