Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gelar Operasi Cipta Kondisi, Polres Barru Temukan Ratusan Liter Ballo

Penertiban dilakukan dalam bentuk kegiatan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) oleh Polres Barru.

Penulis: Akbar | Editor: Syamsul Bahri
AKP Aswan Habi.
Ratusan liter minuman tradisonal Ballo diamankan anggota Kepolisiaan Resort (Polres) Barru, Rabu (16/10/2019). 

TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Ratusan liter minuman tradisonal Ballo disita anggota Kepolisiaan Resort (Polres) Barru, Rabu (16/10/2019).

Kasat Narkoba Polres Barru, AKP Aswan Habi mengatakan, pengamanan minuman tradisonal Ballo dalam rangka menjaga keamanan ketertiban di Barru.

Manajemen GoJek Sambangi Redaksi Tribun Timur, Ajak Berkolaborasi

Pemuda Sopai Toraja Utara Tewas Tergantung di Rumah Adat

Hingga Agustus, Industri Jasa Keuangan di Sulsel Tumbuh Positif

Bayi Dikubur Hidup-hidup dalam Pot, Ditemukan Pasangan Lain yang Mau Kubur Anaknya, Kondisinya Kini

Polisi Akhirnya Beberkan Hasil Autopsi, Penyebab Tewasnya Sulli Eks f(x) Terbongkar, Cek 10 Fakta

Penertiban dilakukan dalam bentuk kegiatan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) oleh Polres Barru.

"Operasi cipta kondisi ini dilakukan di tujuh wilayah kecamatan di Kabupaten Barru," kata AKP Aswan Habi kepada TribunBarru.com.

Menurut AKP Aswan Habi, kali ini ada empat kecamatan yang dikunjungi saat operasi Cipkon.

Antaralain, di Kecamatan Barru, Balusu, Soppeng Riaja dan Mallusesttasi.

Hasilnya, sekitar 185 liter Ballo diamankan.

Ratusan liter minuman tradisonal Ballo diamankan anggota Kepolisiaan Resort (Polres) Barru, Rabu (16/10/2019).
Ratusan liter minuman tradisonal Ballo diamankan anggota Kepolisiaan Resort (Polres) Barru, Rabu (16/10/2019). (AKP Aswan Habi.)

"Khsusus di kecamatan Barru, ada 85 liter Ballo yang kita amankan. Sisanya terbagi di kecamatan lain," katanya.

Adapun pemilik atau penjual minuman Ballo yang diamankan tersebut, diberi sanksi teguran.

"Kami berharap, masyarakan Barru turut membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masih," imbuhnya.

AKP Aswan Habi menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban.

Hal itu untuk menjaga keamanan di Barru agar tetap kondusif. (*)\

BREAKING NEWS: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Madello dan Bendahara Ditahan Kejari Barru

Kejaksanaan Negeri (Kejari) Barru melalui bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penahanan terhadap mantan Kades Madello AY (65), dan Bendahada AU (29).

AY dan AU ditahan atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2016 silam.

Kasi Pidsus Kejari Barru, Andi Ardiaman yang dikonfirmasi membenarkan soal penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.

Adni Ardiaman mengungkapkan, kedua tersangka diserahkan beserta barang bukti pada Selasa (15/10/2019) siang.

VIDEO: Curhat Ina Yuniarti soal Perlakuan Buruk dari Sesama Pendukung Prabowo-Sandiaga

Lirik dan Terjemahan Lagu ‘Goblin’ Sulli, Ada Curhatan di Syair Lagunya

Motif Suami Bakar Istri Diungkap Ibu Mertua, Begini Tabiatnya Sejak Awal Nikah, Kondisi Korban

"Sudah tahap dua. Penahanan terhadap tersangka AY dan AU selaku mantan Kades dan bendahara ini dilakukan setelah pemeriksaan di Kejari Barru oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Andi Ardiaman kepada TribunBarru.com, Rabu (16/10/2019).

Sebelumnya, AY dan AU ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polda Sulsel, pada 13 Februari lalu.

Keduanya diduga terlibat melakukan korupsi terhadap pembangunan proyek beton di Madello pada tahun 2016 lalu.

Selain proyek beton, ada proyek lainnya yang diduga mengalami hal serupa dengan jumlah keseluruhan 16 item.

Proyek tersebut antaralain, saluran air atau irigasi tujuh, palpon dan kanopi satu dan termasuk delapan proyek beton.

Dalam kasus tersebut, dugaan kerugian negara mencapai Rp 400 Juta dari total anggaran dana desa kurang lebih Rp 2,1 Miliar.

VIDEO: Curhat Ina Yuniarti soal Perlakuan Buruk dari Sesama Pendukung Prabowo-Sandiaga

Lirik dan Terjemahan Lagu ‘Goblin’ Sulli, Ada Curhatan di Syair Lagunya

Motif Suami Bakar Istri Diungkap Ibu Mertua, Begini Tabiatnya Sejak Awal Nikah, Kondisi Korban

Menurut Andi Ardiaman, sampai saat ini tersangka sendiri sudah melakukan pengembalian uang 150 Juta.

Tersangka AY dan AU yang terseret dalam kasus ini, sudah dibawa ke Lapas Kelas I Makassar.

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan. Dan setelah pemeriksaan dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti," tandasnya.

Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs

Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved