Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berapa Denda Hamzah saat Sidang Korporasi Abu Tours di PN Makassar?

Tuntutan ini dalam sidang lanjutan kasus korporasi Abu Tours di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (16/10/2019) sore.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribun-timur.com
Sidang lanjutan kasus Abu Tours di Pengadilan Negeri Makassar. Hadirkan terdakwa Hamzah Mamba. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa kasus PT Abu Tours, Hamzah Mamba alias Abu Hamzah dituntut Jaksa, dengan denda sebagai korporasi, 1 miliar.

Tuntutan ini dalam sidang lanjutan kasus korporasi Abu Tours di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (16/10/2019) sore.

Terdakwa Abu Hamzah, pemilik sekaligus CEO Abu Tour dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kasus Pencurian Uang.

Sampai Akhir Oktober, Main di Theme Park Makassar Mulai Rp 50 Ribu

Golife Bekali Mitra Golife Beladiri dan Anti Kekerasan Seksual

Ini Alasan Artis Cantik Revalina S Iri dengan Kehidupan Mbak Pur, Ikon ART di Sinetron Lawas

JPU Nana Riana mengatakan, tuntutan itu disesuaikan dengan korporasi yang dinilai telah pailit, itu setelah dipertimbangkan.

"Ini kan sudah ada dinyatakan telah pailit, jadi kita tuntutnya satu miliar (Rp 1 miliar)," ungkap JPU Nana, usai sidang tuntutan.

Jaksa sebutkan, Abu Tours telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencurcian uanh (TPPU).

Hal itu sesuai pasal 3 junto Pasal 6 nomor 8 tahun 2010, terkait soal Pencegahan dan Pemberantasan Pedana Pencucian Uang.

Kata Nana, dendanya maksimal itu Rp 100 miliar. Tapi tim Jaksa mempertimbangkan, dan salah satunya itu penyelamatan aset.

Tapi, jika denda Rp 1 miliar tidak dibayar. Maka berdasar pada UU Pencucian Uang, Jaksa bisa saja lakukan penyitaan aset.

Sampai Akhir Oktober, Main di Theme Park Makassar Mulai Rp 50 Ribu

Golife Bekali Mitra Golife Beladiri dan Anti Kekerasan Seksual

Ini Alasan Artis Cantik Revalina S Iri dengan Kehidupan Mbak Pur, Ikon ART di Sinetron Lawas

"Jika asetnya terdakwa tidak ada, maka si terdakwa ini menjalani kurungan pengganti selama satu tahun kedepan," jelas Nana.

Nana berharap, aset milik korporasi Abu Tour masih ada. Karena terakhir, tim jaksa menyita aset berupa emas Rp 70 juta.

"Aset terakhir kan kemarin berupa emas senilai 70 juta, itu kita sudah kembalikan ke korban melalui kurator," tambah Nana.

Pada sidang agenda pembacaan tuntutan perkara korporasi, terdakwa Abu Hamzah didampingi pengacara, Eflin Sinaga. (dal)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved