Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selama di Penjara, Wanita Pendukung Prabowo-Sandiaga Uno Ini Tak Pernah Dijenguk Kawan-kawannya

Ina Yuniarti, perempuan penyebar video viral berisi ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo

Editor: Imam Wahyudi
Youtube
Hakim Vonis Bebas Ina Yuniarti 

Masing-masing terduga pelaku juga didampingi satu Polwan menuju gedung Ditreskrimum.

.
Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video Hermawan Susanto, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019). (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Keduanya langsung menjalani pemeriksaan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap Ina Yuniarti, seperti kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.

Sementara itu, Hermawan Susanto sebelumnya telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

Hermawan Susanto diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.

Aksinya tersebut terekam dalam sebuah video dan tersebar di media sosial.

Akibat perbuatannya, Hermawan Susanto dijerat pasal makar, yakni:

* Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP,

* Pasal 336 dan,

* Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved