Polda Sulsel Larang Unjuk Rasa Jelang Pelantikan Jokowi, Begini Reaksi Presiden Mahasiswa UINAM
Seperti yang dilontarkan Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Junaedi, kepada tribun, Selasa (15/10/2019) sore.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Larangan unjuk rasa yang dikeluarkan Polda Sulsel jelang pelantikan Presiden dan wakil Presiden RI (Joko Widodo-Ma'ruf Amin) memantik reaksi akitivis di Makassar.
Seperti yang dilontarkan Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Junaedi, kepada tribun, Selasa (15/10/2019) sore.
Menurut Junaedi, aksi unjukrasa meruapakan hak konstitusional setiap warga negara yang telah dilindungi undang-undang.
Periode Sebelumnya Ikut Dilibatkan, Ada Apa Jokowi Tak Lagi Libatkan KPK saat Pilih Calon Menteri?
Begini Progres Kasus Dugaan Pungli Mantan Camat Simbang
VIDEO: Pengacara Minta Hukuman Dosen UNM Terdakwa Pembunuhan Diringankan
"Terkait pelarangan aksi demonstrasi di Sulsel, perlu kita ketahui bersama bahwa negara kita adalah negara demokrasi dan hukum.
Jadi, menyampaikan pendapat dimuka umum itu adalah sesuatu yang sah-sah saja," kata Junaedi.
Lanjut Junaedi, aksi unjukrasa di dalam UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Memyampaikan Pendapat di muka umum.
"Jadi secara legalitas kita dilindungi UU, jadi saya rasa aksi demonstrasi itu sah sah-saja kapan saja dan dmana saja selama itu masih normatif," jelasnya.
Ia pun mengaku akan melakukan kordinasi atau konsolidasi dengan beberapa ketua-ketua lembaga internal kampus UINAM untuk membahas adanya rencana aksi ataupun tidak.
Periode Sebelumnya Ikut Dilibatkan, Ada Apa Jokowi Tak Lagi Libatkan KPK saat Pilih Calon Menteri?
Begini Progres Kasus Dugaan Pungli Mantan Camat Simbang
VIDEO: Pengacara Minta Hukuman Dosen UNM Terdakwa Pembunuhan Diringankan
Sekedar diketahui, Junaedi dua bulan terakhir getol turung ke jalan dengan ribuan mahasiswa UINAM.
Terlebih saat isu RUU-KPK dan kenaikan iuran BPJS ramai mendapat respon dari kelompok mahasiswa dari sejumlah kampus di Indonesia.
Larangan unjukrasa oleh Polda Sulsel berlaku mulai tanggal 16-20 Oktober 2019 arau hingga presiden dan wakil presiden terpilih dilantik. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)