Napi Perempuan Rutan Pangkep Juara Lomba Daur Ulang
Aktivitas membuat kerajinan tangan tersebut dikerjakan di sela-sela menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Pangkep.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPANGKEP.COM, BUNGORO - Lima narapidana (napi) perempuan kasus narkotika dan pembunuhan diajari membuat kerajinan tangan dari botol bekas.
Aktivitas membuat kerajinan tangan tersebut dikerjakan di sela-sela menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Pangkep.
Mereka membuat kerajinan tangan dari botol plastik menjadi tempat sendok.
Baca: Inilah Daftar Bakal Calon Wali Kota Kembalikan Formulir di PKS
Salah satu napi perempuan kasus narkotika, Sakinah mengatakan aktivitas membuat kerajinan ini membantu para napi melupakan beban hidup selama di penjara.
"Selain mengaji, dengan membuat kerajinan tangan saya melupakan beban hidup dengan hukuman yang berat berada dibalik jeruji besi," ujar Sakinah saat ditemui di Rutan Kelas II B Pangkep, Selasa (15/10/2019).
Sakinah mengatakan proses pembuatan cepat selesai karena dikerjakana secara bersama-sama.
Baca: Sadap Jadi Pembicara Seminar Nasional di UINAM Makassar, Bahas Apa?
"Jadi kalu dikerjakan bersama itu akan terasa ringan dan cepat selesai. Satu tempat sendok hanya 5 menit selesai," ungkapnya.
Mereka menjualnya mulai Rp 30 hingga Rp 35 ribu per buah.
"Jadi biasanya kalau tiap pekan ada yang beli, nanti kita bagi sama teman-teman," kata Sakinah.
Sakinah menyebut, dari kerajinan tangan yang mereka buat, berhasil menyabet juara II lomba daur ulang saat acara Tasyakuran Dirosa di Rujab Bupati Pangkep, Minggu (13/10/2019) beberapa waktu lalu.
Baca: Komisioner KPU Enrekang Divisi Teknis Diganti, ini Sebab dan Penggantinya
"Alhamdulillah hasil kerja kami juga dihargai, sudah dapat juara II itu sudah baik karena mereka juga memberi ruang kepada narapidana seperti kami ini untuk berkreasi," jelasnya.
Kelima orang narapidana perempuan tersebut adalah, Nurbaya Alias Baya Binti Waminu asal Pangkep dengan perkara pembunuhan pidana 15 tahun dan tahun bebas 10 November 2028.
Sakinah Sapada Alias Sasa asal Makassar dengan perkara Narkotika pidana 5 tahun dan tahun bebas 26 Juli 2022.
Baca: Video Preview & 3 LINK Live Streaming Kualifikasi Euro 2020 Liechtenstein vs Italia - Live Kora Star
Fatimah Binti Bakri asal Pangkep dengan perkara Narkotika pidana 4 tahun dan tahun bebas 12 April 2021.
Sri Muliana Binti Ismail asal Makassar dengan perkara Narkotika pidana 5 tahun dan tahun bebas 4 Juni 2020.