Skandal Bidan Istri Polisi dan Dokter Terungkap Gegara 'Cap' di Kemaluan, Ketahuan Berhubungan Badan
TRIBUN-TIMUR.COM - Skandal Bidan Istri polisi dan dokter terungkap gegara 'cap' di Kemaluan, ketahuan Berhubungan Badan.
"Masih kita selidiki. Kalau nanti terbukti ada unsur pidana akan kami tindak lanjut dengan proses penyidikan," kata Warokka.
2. Hasil Visum Terbukti
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Waroka memaparkan perihal hasil visum kedua oknum bersangkutan pada Sabtu (12/10/2019).
Menurut penuturan AKP Ade Waroka, berdasarkan hasil visum ditemukan adanya 'cap' bekas cairan sperma yang terdapat di swap kemaluan MY.
Informasi dari hasil visum ini lantas membuktikan jika keduanya telah Berhubungan Badan.
"Hasil visum ini menjadi bukti kedua pelaku telah melakukan hubungan badan," kata Ade seperti dikutip Surya.co.id.
Selain itu, lanjut AKP Ade Waroka, beberapa saksi dan 1 saksi ahli dari dokter yang mengeluarkan visum tersebut telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, MY merupakan Istri dari Brigadir KN, anggota Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto.
Ibu dua anak ini menjadi Bidan yang bertugas di RSU di Mojokerto sejak tahun 2016.
Sementara AD, merupakan dokter spesialis ortopedi tulang belakang di rumah sakit yang sama dan sudah memiliki istri dengan satu anak.

3. Bidan dan Dokter Jadi Tersangka
Kini hubungan gelap dokter dan Bidan tersebut harus berakhir di meja hukum.
Kabar Buruk Istri Dandim Irma Nasution, Istri TNI AD, TNI AU Usai Suami Dicopot, Isi Status Nyinyir
Reaksi Tak Terduga Istri Dandim Kendari Saat Dampingi Suami Kolonel Hendi Suhendi Dicopot, Cuitan
Cobaan Wiranto dan Keluarga, Kehilangan 2 Anak, Cucu Meninggal, Kini Menkopolhukam Ditusuk, Kondisi
AKP Ade Waroka mengatakan kedua pelaku tersebut ditetapkan tersangka pada Jumat (11/10/19) sore setelah gelar perkara.
"Penetapan kedua pelaku sebagai tersangka tidak lepas dari hasil visum AD dan MY," terangnya saat dihubungi Surya.co.id, Sabtu (12/10/2019).
Akibat tindakan kedua pelaku, AD dan MY dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.