KRONOLOGI Debt Collector Penagih Utang Ditemukan Membusuk, Mayat & Kepala Terpisah
KRONOLOGI Debt Collector Penagih Utang Ditemukan Membusuk, Mayat & Kepala Terpisah
Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni satu unit mobil Honda Brio warna abu bernomor polisi D 1673 UAL, satu unit motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi D 4204 UDT, satu unit motor Honda Supra hitam bernomor polisi D 5183 ZDJ.
Lalu satu batang kayu balok diduga alat yang digunakan untuk menghabisi korban, satu unit handphone merek Samsung A 10.
Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Isi Pasal 338 KUHP: 'Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun'.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Sosok Debt Collector yang Jadi Korban Pembunuhan Sadis, Mayat dan Kepalanya Terpisah dan Busuk, https://wow.tribunnews.com/2019/10/14/sosok-debt-collector-yang-jadi-korban-pembunuhan-sadis-mayat-dan-kepalanya-terpisah-dan-busuk?page=all&_ga=2.49113382.1668360772.1571017637-235997056.1570778150.