Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Debt Collector Muka Garang Tewas Tanpa Kepala, Dimutilasi saat Tagih Utang, Hp & Motor Dibawa Kabur

Debt Collector Muka Garang Tewas Tanpa Kepala, Dimutilasi saat Tagih Utang, Hp & motor Dibawa Kabur

Editor: Waode Nurmin
FB Jenal Ompusunggu/ YT Info Netizen
Debt Collector tewas tanpa kepala 

"Iya betul, Tim Khusus Satreskrim Polres Cianjur telah mengungkap pelaku pembunuhan dari kasus penemuan mayat di Sukanagara, Kabupaten Cianjur," ujar Juang.

"Pengungkapan dilakukan setelah timsus melakukan olah TKP dan mendengarkan keterangan dari para saksi," kata Juang.

Ada tujuh tersangka yang ditangkap.

Dan dua di antaranya memiliki peran sebagai eksekutor.

Eksekutor itu yakni ANA alias Ahok (50) warga Cimahi dan CK alias Maung (42) warga Kabupaten Bandung Barat.

ANA dan CK telah ditetapkan sebagai tersangka utama.

Aksi itu Ahok dan Maung lakukan dikarenakan utang pelaku ke korban

Kemudian lima tersangka lain WL (43) ditangkap karena sebagai penadah HP, SP (37) sebagai penadah HP, DA (41) perantara penadah motor, AT (43) ditangkap karena perantara penadah motor, dan YP (54) ditangkap karena sebagai penadah motor.

Paur Subbag Humas Ipda Budi Setiayuda menuturkan ANA dan CK ini diduga menggunakan kayu balok.

"Tersangka ANA dan CK ini sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban. Diduga menggunakan kayu balok yang sudah kita amankan bersama barang bukti lainnya," kata Paur Subbag Humas Ipda Budi Setiayuda dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (13/10/2019).

Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni satu unit mobil Honda Brio warna abu bernomor polisi D 1673 UAL, satu unit motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi D 4204 UDT, satu unit motor Honda Supra hitam bernomor polisi D 5183 ZDJ.

Lalu satu batang kayu balok diduga alat yang digunakan untuk menghabisi korban, satu unit handphone merek Samsung A 10.

Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Banyak yang Cari, Ini Isi Postingan Nyinyir Istri TNI Kodim Wonosobo Selain Dandim Kendari & TNI AU

Isi Pasal 338 KUHP: 'Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun'.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Sosok Debt Collector yang Jadi Korban Pembunuhan Sadis, Mayat dan Kepalanya Terpisah dan Busuk, https://wow.tribunnews.com/2019/10/14/sosok-debt-collector-yang-jadi-korban-pembunuhan-sadis-mayat-dan-kepalanya-terpisah-dan-busuk?page=all.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved