Pemkab Gowa Akan Cabut Izin Perumahan Tak Dilengkapi Tempat Pembuangan Sampah
Verifikasi ini penting, sebab perumahan yang ada khususnya di Kecamatan Somba Opu sudah lama terbangun.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
Setelah dilakukan penetapan pimpinan, tahap selanjutnya yakni sidang penyusunan Tata Tertib DPRD Gowa. Tatib ini untuk pelaksanaan tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD ini sangat penting. Terutama dalam rangka pembentukan, susunan, tugas dan wewenang alat kelengkapan dewan (AKD).

Antara lain Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Komisi, Badan Pembentukan Peraturan daerah dan Badan Kehormatan.
AKD ini pun nantinya akan diambil sumpah atau ditetapkan pada rapat paripurna selanjutnya.
"Setelah penetapan pimpinan definitif, kita masuk ke komposisi komisi," beber putra asal Desa Kanreapia Kecamatan Tombolopao ini.
Sebelumnya, 45 legislator DPRD Gowa telah menjalani serangkaian agenda. Mulai dari pembekalan dan orientasi, hingga Bimbingan Teknis di Kemendagri.
"Ini kami sedang Bimtek di Jakarta. Setelah itu kita jadwalkan pelantikan pimpinan definitif," tandas Rafiuddin. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: