Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Gowa Akan Cabut Izin Perumahan Tak Dilengkapi Tempat Pembuangan Sampah

Verifikasi ini penting, sebab perumahan yang ada khususnya di Kecamatan Somba Opu sudah lama terbangun.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
ari maryadi/tribungowa.com
Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin. 

Setelah dilakukan penetapan pimpinan, tahap selanjutnya yakni sidang penyusunan Tata Tertib DPRD Gowa. Tatib ini untuk pelaksanaan tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD ini sangat penting. Terutama dalam rangka pembentukan, susunan, tugas dan wewenang alat kelengkapan dewan (AKD).

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin Raping.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin Raping. (Ari Maryadi/Tribungowa.com)

Antara lain Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Komisi, Badan Pembentukan Peraturan daerah dan Badan Kehormatan.

AKD ini pun nantinya akan diambil sumpah atau ditetapkan pada rapat paripurna selanjutnya.

"Setelah penetapan pimpinan definitif, kita masuk ke komposisi komisi," beber putra asal Desa Kanreapia Kecamatan Tombolopao ini.

Sebelumnya, 45 legislator DPRD Gowa telah menjalani serangkaian agenda. Mulai dari pembekalan dan orientasi, hingga Bimbingan Teknis di Kemendagri.

"Ini kami sedang Bimtek di Jakarta. Setelah itu kita jadwalkan pelantikan pimpinan definitif," tandas Rafiuddin. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved