Pajak Kendaraan Dinas Menunggak Rp 5 Miliar, Pemda Mamasa-Samsat Rapat Koordinasi
Rapat ini dipimpin Sekretaris Daerah, Ardiansyah bersama kepala UPTB Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Mamasa Maswedi.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Imam Wahyudi
Kantor Samsat Kota Parepare berlokasikan di Jl Jenderal Sudirman No 95, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulsel.
Mengenai hal ini, Kanit Regident Satuan Lantas Polres Parepare, Ipda Syarifuddin mengatakan, kami senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, disetiap pengurusan pajak maupun surat-surat kendaraan yang lain.
"Kami terus tingkatkan pelayanan dengan berlandaskan kinerja pelayanan prima," kata Syarif kepada TribunParepare.com, Jum'at (16/8/2019) siang.
Lanjutnya, hal ini di buktikan dengan kinerja maksimal para personil Polres Parepare melalui Satuan Lalu Lintas dan staf di Samsat Parepare.
"Kami menghimbau kepada wajib pajak, agar percaya diri dalam mengurus surat kendaraan, atau membayar pajak motor, dengan cara datang langsung ke loket-loket yang telah disediakan, dan tidak menggunakan jasa calo," harap Syarif.
"Dikarnakan jikalau menggunakan jasa calo, justru merugikan masyarakat sendiri," paparnya.
Lebih lanjut Ipda Syarif menjelaskan, kami juga ingin Kota Parepare menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi, bersih dan melayani.
"Polres Parepare mencanangkan zona integritas, demi terwujudnya daerah bebas korupsi dan bersih dalam melayani," tutup Ipda Syarifuddin.
3 Hari Gelar Operasi Patuh, Samsat Sidrap Raup Rp 46 Juta PKB
TRIBUN-SIDRAP.COM, SIDRAP - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel melalui UPT Samsat Sidrap, 3 hari berturut-turut menggelar penertiban kendaraan bermotor yang berlangsungsung di sejumlah titik di daerah Sidrap.
Penertiban ini bekerja sama antara Bapenda, Satuan Lalulintas Polres Sidrap, dan Jasaraharja.
Terkait hal ini, Kepala UPT Pendapatan Wilayah Samsat Sidrap, Yarham Yasmin, mengatakan operasi patuh pajak kendaraan ini, berlangsung selama tiga hari.
"Oprasi ini, digelar selama tiga hari, mulai 22-24 Agustus 2019," kata Yarham kepada TribunSidrap.com, Sabtu, (24/8/2019) siang.
"Ini digelar, untuk menjaring pelanggaran administrasi, atau tunggakan pajak," paparnya.
Lanjutnya, hasil dari oprasi patuh ini, ada 69 unit kendaraan yang terjaring.
Yaitu, 37 unit roda dua, 32 unit roda empat, dan 70 unit kendaraan yang terkena tilang polisi, karena tidak memiliki kelengkapan administrasi kendaraan.
"Sementara, untuk total penerimaan pajak kendaraan bermotor yang terbayar pada operasi ini, sejumlah Rp 46.496.095," beber Yarham Yasmin.
"Penerimaan ini, diperoleh dari 39 unit kendaraan yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tempat operasi," tutupnya.
Laporan wartawan TribunSidrap.com, Darullah, @uull_darullah
Baca: Baru Terkuak Ternyata Raffi Ahmad Pernah Naksir Desy Ratnasari Selain Yuni Shara, Ini Bukti-buktinya
Baca: V Wanita di Video Viral Vina Garut Zina Demi Keluarga hingga Penyakit Mematikan Diderita A Eks Suami
Baca: Mahasiswi Lia Yulrifa Tewas Tergantung Jelang Hari Pernikahan, Baca Isi Suratnya, Siapa Hendra?
Baca: Kecanduan Mobile Legends, Bocah Datangi Rumah Janda Muda dan Lakukan Perzinahan
Baca: Pejabat Negara dan Eks Kepala Daerah Dirazia saat Ngamar dengan Wanita Muda, Cek 7 Faktanya
Baca: Bagaimana Ular Weling Bunuh Iskandar Sekuriti Perumahan Mewah? Berikut Kronologi Kejadian
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Tanggapi Rekomendasi Hak Angket, Kopel: Di Luar Hasil Paripurna Itu Abal abal
Baca: Gerakan Literasi dan Pramuka Menyatu di Lapas Maros
Baca: Kenalkan Yohanes Korang, Satu-satunya Pengrajin Tulang Kerbau di Toraja
Baca: Pekerjaan Baru Putra Almarhum Uje, Abidzar Al Ghifari, Bareng Verrel Bramasta dan Febby Rastanty
Baca: Ketakutan Darije Terbukti, Yudo Penentu Kemenangan PSS Sleman
Baca: Nasib Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wakilnya Setelah Rekomendasi Hak Angket Diterima DPRD
Pemprov Sulsel Kembali Akan Lelang 220 Kendaraan Dinas
Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan inventarisir asset yang dinilai tak layak lagi dipertahankan sebagai bentuk efesiensi anggaran.
Salah satunya adalah menginventarisir kendaraan dinas yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dilelang.
Hasil inventarisir itu, tercatat 70 roda empat, dan 150 roda dua yang dinyatakan layak dilelang.
"Jadi hasilnya ada 70 roda empat dan 150 motor atau roda dua," kata Kabir Asset Pemprov Sulsel, Hj Nurlina, Senin (14/1/2019).
Baca: Pemerintah Gerak Cepat Antisipasi Anjloknya Harga Cabai
Baca: VIDEO: Haidar Madjid dan HM Squad Silaturahmi di Kantor Tribun Timur
Baca: VIDEO: Dengarkan Lelaki Ini Menyanyi, Seluruh Penonton di Pasar Segar Tepuk Tangan
Baca: Malam Ini, Luwu Raya Bakal Hujan Deras, Angin Kencang Disertai Petir
Baca: VIDEO: Guru SMA Negeri 1 Wajo Ajak Pengurus Osis Study Tour dan Liburan di Makassar
Inventarisir asset ini kata Hj Nurlina melibatkan Inspektorat Sulsel dan tim peguji kelayakan kendaraan.
Mengacu Perda no 3 tahun 2017, setiap kendaraan yang bisa di lelang itu yakni dengan syarat usia 7 tahun.
Ia melanjutkan untuk lelang kendaraan, pihaknya menyerahkan kepada Jenderal Kekayaan Negara Kementrian Keuangan.
"Kita akan serahkan ke JKN, nanti mereka yang lelang," katanya.
Gubernur Sulsel Larang Pejabat Mudik Pakai Kendaraan Dinas
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Bagi pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel yang difasilitasi kendaraan dinas (Randis) rupanya tak bisa menikmati Randisnya untuk mudik lebaran.
Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah menegaskan agae seluruh kendaraan dinas milik Pemprov Sulsel tidak dimanfaatkan ASN untuk mudik lebaran.
Alasannya, ini sesuai dengan perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin.
Bukan hanya Menpan RB, larangan untuk menggunakan fasilitas negara, termasuk randis untuk mudik, juga diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, Randis yang sehari-hari dipakai oleh ASN bisa diamankan dikediaman ASN itu sendiri.
"Yah tetap kita hindarkan, tidak boleh menggunakan randis karena itu sudah menjadi ketentuan dan himbauan oleh KPK tidak menggunakan randis," kata Nurdin Abdullah , Minggu (2/6/2019)
"Disimpan dirumah aja. Nanti disimpan di kantor hilang (kendaraannya) orang, kalau hilang dirumahnya dia tanggung jawab sendiri," tambahnya.
Terpisah, Sekretaris provinsi (sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani, menjelaskan mengenai sanksi yang akan dijatuhkan pada ASN yang menggunakan randis untuk mudik, yakni sesua peraturan pemerintah No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
"Mungkin masuk Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Sipil Negara. Karena itu kan sudah sesuai dalam KPK, sehingga nanti sanksi ringan, sanksi menengah. Setalah itu, sehingga ada himbauan ASN, Sebenarnya gubernur bukan menghimbau, tapi aturan KPK itu untuk menghimbau kita," ujar mantan Direktur Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI ini. (sal)
Laporan wartawan tribun-timur, Saldy