Berjanji ke JK Soal Pasar Sentral? Ini Penjelasan Kejati Sulsel
Pasalnya, kasus Pasar Sentral Makaasar ini akan diusut tuntas setelah pihak Kejati berjanji ke Wapres RI, M Jusuf Kalla (JK).
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polemik Pasar Sentral Makassar kabarnya, sudah diambil alih oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pasalnya, kasus Pasar Sentral Makaasar ini akan diusut tuntas setelah pihak Kejati berjanji ke Wapres RI, M Jusuf Kalla (JK).
Kabarnya, pengusutan kasus menahun ini oleh tim Kejati Sulsel dengan memanggil puluhan saksi dan juga para tersangkanya.
Terpilih Jadi Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar Bakal Lakukan ini
Unit Metrologi Legal Bakal Hadir di Luwu Timur, Ini Manfaatnya
Gegara Istri Nyinyir di Facebook Soal Wiranto: Dandim Kendari yang Baru 2 Bulan Menjabat Dicopot
Tribun pun mengonfirmasi ke pihak Kejati, terkait janji Kejati Sulsel untuk tuntaskan kasus Pasar Sentral yang masih bergulir.
"Saya cek dulu ya dinda," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Umum (Penkum) Kejati, Salahuddin, Jumat (11/10/2019).
Salahuddin mengaku, dia masih berada di luar Sulsel. Sehingga, ia saat ini belum bisa tersambung dengan tim Kejaksaan Sulsel.
"Belum bisa tersambung dengan timnya, saya juga masih diluar Sulsel dinda. Tapi kalau ada info, saya sampaikan," ujarnya.
Seperti diketahui, perkara ini Wapres JK sudah beberapa kali memanggil berbagai pihak untuk segera menuntaskan kasus ini.
Bahkan, Wapres JK juga harus memanggil pejabata Walikota Makassar beserta juga para pedagang untuk membicarakan ini.
Terpilih Jadi Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar Bakal Lakukan ini
Unit Metrologi Legal Bakal Hadir di Luwu Timur, Ini Manfaatnya
Gegara Istri Nyinyir di Facebook Soal Wiranto: Dandim Kendari yang Baru 2 Bulan Menjabat Dicopot
Disamping itu juga, perkara Pasar Sentral ini masih bergulir di ruangan Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait gugatan.
Seperti diberitakan, buntut perkara Pasar Sentral sampai ke meja hijau Pengadilan. Karena para pedagang menggugat 2018.
Gugatan ke PN Makassar ini akibat dari kekecewaan pedagang, atas pengrusakan ribuan dagangan atas pembangunan baru.
Pedagang menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan pengembangnya yaitu PT Melati Tunggal Inti Raya. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/salahuddin-ditemui-di-kantor-gubernur-sulbar.jpg)