Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Diperiksa Polisi, Kadir Halid Pulang Lewat 'Pintu Narkoba'
Mereka yang diperiksa, Arum Spink dan Fachruddin Rangga yang terpilih kembali untuk periode 2019-2024 dan mantan anggota DPRD, Kadir Halid.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga mantan anggota pansus Hak Angket DPRD Sulsel, diperiksa penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, Jumat (11/10/2019) malam.
Mereka yang diperiksa, Arum Spink dan Fachruddin Rangga yang terpilih kembali untuk periode 2019-2024 dan mantan anggota DPRD, Kadir Halid.
Kadir, Arum dan Fachruddin diperiksa tim penyidik sebagai saksi kasus pencemaran nama baik Gubernur Prof Nurdin Abdullah.
Baca: Menko Polhukam Wiranto Ditusuk, Siapa Sangka Begini Masa Lalu Syahril Alamsyah / Abu Rara Si Pelaku
Kadir menghadiri panggilan penyidik sekira pukul 14.34 Wita. Dia baru tinggalkan ruang pemeriksaan pukul 17.10 Wita, sore.
Kadir pulang lewat tangga belakang melalui ruang Satresnarkoba usai dia diperiksa penyidik Satreskrim dilantai dua Mapolrestabes.
Sementara Arum dan Fachruddin Rangga, diketahui baru bisa keluar dari ruangan tim penyidik sekitar pukul 19.30 Wita, malam.
Baca: Sudah Empat Bulan Penyuluh Agama di Bone Belum Terima Honor, Totalnya Rp 900 Juta
Arum dan Fachruddin, terlihat masuk di ruang penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, 18.50 Wita.
Informasi yang dihimpun, Kadir dicecar 18 pertanyaan, Arum Spink 9 pertanyaan dan Fachruddin Rangga sekira 10 pertanyaan.
Ketiganya, jelaskan pernyataan mantan Kabiro Pembangunan Sulsel, Jumras soal mahar miliaran rupiah di Pilgub 2018 lalu.
Baca: Profil Muhammad Nabhan, Qari Bersuara Merdu Asal Sulbar
Mereka, juga mengklarifikasi terkait fakta sidang hak angket beberapa waktu lalu, mengungkap adanya mahar Pilgub 2018.
Sementara itu, keterangan dan pernyataan resmi dari pihak penyidik Satreskrim terkait pemeriksaan, belum ada yang mau bicara.
Sebelumnya, tim hukum Gubernur Nurdin melaporkan Jumras terkait omongannya di sidang Hak Angket DPRD Sulsel lalu.
Baca: Pelantikan Pengurus PCNU, Ical, Appi, Danny, Farouk Bertemu Hingga KH Nurul Yaqin Ishaq
Dimana, Jumras berbicara terkait dugaan bagi-bagi proyek pada lingkup internal dan mahar miliaran rupiah pada Pilgub 2018.
Gubernur Nurdin pun menuding pernyataan Jumras sebagai fitnah dan bohong besar. Akibat itu, Jumras pun dilaporkan.
Laporan Rekomendasi Hak Angket 'Mengendap' di Meja Pimpinan DPRD Sulsel