Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ADA APA? Pesawat Kepresidenan Jusuf Kalla Dikawal 2 Pesawat Tempur F-16 dari Jogja ke Jakarta

ADA APA? Pesawat Kepresidenan Jusuf Kalla Dikawal 2 Pesawat Tempur F-16 dari Jogja ke Jakarta

Editor: Waode Nurmin
(Foto: Istimewa)
Pesawat Kepresidenan Jusuf Kalla Dikawal 2 Pesawat Tempur F-16 dari Jogja ke Jakarta 

Di Jakarta, mahasiswa menyerbu gedung DPR RI di Senayan. Unjuk rasa penolakan RKUHP juga pecah di Yogyakarta dan Makassar. 

Unjuk rasa yang dilakukan para mahasiswa ini sebagai bentuk penolakan mereka atas penyusunan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP yang sedang digodong para anggota DPR RI di akhir masa jabatan mereka.

Aksi demontrasi mahasiswa Makassar menolak disahkannya RKUHP
Aksi demontrasi mahasiswa Makassar menolak disahkannya RKUHP (TRIBUN TIMUR/MUH ABDIWAN)

Namun RKUHP tersebut menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, dalam RKUHP tersebut terdapat pasal-pasal yang dianggap ngawur dan dinilai bisa merugikan masyarakat.

Di antaranya yakni denda Rp 10 juta bagi peternak yang unggasnya keluyuran ke kebun orang lain.

Rencananya, pada Selasa (24/9/2019) DPR hari ini, DPR akan mengesahkan sejumlah undang-undang.

Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi salah satu yang mendapat banyak perhatian masyarakat.

 

Beberapa pasal di dalamnya dianggap terlalu mencampuri urusan privasi seseorang.

Selain itu, RKUHP juga dianggap merugikan dan multi tafsir.

Berbagai penolakan muncul dari berbagai lapisan masyarakat termasuk mahasiswa.

Sejak Senin (23/9/2019), mahasiswa di berbagai daerah terus melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP.

Selain RKUHP, UU KPK hasil revisi, serta isu lain juga menjadi perhatian massa aksi demo.

Lalu apa saja pasal kontroversial dalam RKUHP?

Aksi demontrasi mahasiswa Makassar menolak disahkannya RKUHP
Aksi demontrasi mahasiswa Makassar menolak disahkannya RKUHP (TRIBUN TIMUR/MUH ABDIWAN)

Berikut ini perubahan dalam pasal-pasal di RKUHP yang penuh kontroversi dikutip Tribunnews dari Youtube Kompas TV.

1. Pasal 278

"Setiap orang yang membairkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved