TRIBUNWIKI: Istilah Viral, Apa Itu Buzzer?
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta kepada buzzer yang selama ini mendukung Jokowi untuk tidak menyuarakan hal yang de
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Istilah Buzzer menjadi trending topik google, Selasa (8/10/2019).
Bahkan menjadi istilah candaan bagi para warganet.
Laudya Cynthia Bella Blokir WhatsApp (WA) Raffi Ahmad, Zaskia Sungkar: Mampus Lu!
Usai Periksa MRI, Pemain PSM Abd Rahman Jalani Terapi di Makassar
Berkat Asuhan Unhas, Akreditasi 13 PT dan 20 Prodi di Daerah 3T Meningkat
Sebelum Ashanty Istri Anang Hermansyah, YouTuber Raditya Dika Juga Derita Autoimun, Ini Ciri-cirinya
KRONOLOGI 2 Remaja Gali Kuburan Nenek 84 Lalu Perkosa Jasadnya, Cari Barang Ini
BNI Wilayah Makassar Beri Hadiah Rp 10 Juta ke Nasabah Emerald Top Spender
Kemunculan istilah tersebut sehingga menjadi viral pada saat Pilpres tahun ini (2019).
Para buzzer politik membangun isu-isu yang bisa memancing pandangan siapapun baik pro ataupun kontra.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta kepada buzzer yang selama ini mendukung Jokowi untuk tidak menyuarakan hal yang desdruktif bagi pemerintahan Jokowi sendiri.
Menurut Moeldoko, dalam situasi saat ini tidak diperlukan lagi buzzer yang bersuara desdruktif, namun dukungan politik yang lebih membangun.
Selain itu, selama ini Moeldoko mengamati bahwa para buzzer sering melemparkan kata-kata yang tidak enak didengar dan tidak enak di hati.
Lantas apa itu buzzer? Berikut penjelasannya dilansir dari Kompas.com.
Menanggapi pertanyaan tersebut, pengamat media sosial Enda Nasution mengungkapkan bahwa buzzer merupakan akun-akun di media sosial yang tidak mempunyai reputasi untuk dipertaruhkan.
"Buzzer lebih ke kelompok orang yang tidak jelas siapa identitasnya, lalu kemudian biasanya memiliki motif ideologis atau motif ekonomi di belakangnya, dan kemudian menyebarkan informasi," ujar Enda saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/9/2019).
"Kan tidak ada konsekuensi hukum juga menurut saya, ketika ada orang yg mau mem-bully atau menyerang atau dianggap melanggar hukum, dia tinggal tutup aja akunnya atau menghapus akunnya atau dibiarkan saja hingga tidak aktif lagi," lanjut dia.
Selain itu, menurut Enda, bila ada akun yang memiliki nama yang jelas dan latar belakang yang jelas, ia menyebutnya dengan influencer.
"Jadi kalo misalnya akun tersebut memiliki nama dan real orangnya, contohnya Denny Siregar, atau selebritis atau profesi lainnya yang punya follower besar dan punya sikap atau preferensi untuk mendukung sesuatu atau tidak mendukung sesuatu," kata Enda.
Menurutnya, dengan begitu akun tersebut tidak bisa seenaknya mengunggah sesuatu, karena bila salah atau terdapat orang yang tidak suka, dapat menimbulkan risiko terhadap pemilik akun tersebut.
"Dalam kategori influencer, mereka memiliki nama asli dan latar belakang yang jelas, misalnya orang-orang partai, politisi, orang bisnis, atau pengamat-pengamat politik, kita tidak bisa menyebut mereka sebagai buzzer, mereka adalah influencer yang punya preferensi dukung mendukung sesuatu isu atau orang," ungkap dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sosial-buzzer.jpg)