Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KABAR BURUK bagi Dunia Kampus, Ristekdikti Berlakukan Moratorium Pendirian Universitas hingga 2024

Alih-alih membangun universitas, Kemenristekdikti bakal menyetujui pembangunan politeknik dengan syarat harus bekerja sama dengan industri

Editor: Anita Kusuma Wardana
Shutterstock
KABAR BURUK bagi Dunia Kampus, Ristekdikti Berlakukan Moratorium Pendirian Universitas hingga 2024 

Padahal, jika mengacu pada negara-negara maju, angka Politeknik dan universitas harus seimbang keberadaannya.

Artinya, Indonesia masih kekurangan 2.075 Politeknik dari 300 Politeknik yang ada.

"Standar negara maju itu seimbang. Kalau perguruan tinggi kita sekarang ada 4.760, berarti idealnya kita kurang 2.075 dari 300 Politeknik yang ada," kata Patdono Suwignjo di Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Patdono menuturkan, berdasarkan data Kemenristekdikti, butuh waktu sekitar 800 tahun untuk menyeimbangkan keberadaan Politeknik dengan universitas.

Pasalnya, hanya terdapat 2 hingga 3 pengajuan pembangunan Politeknik per tahun.

Pun pembangunan itu hanya dilakukan oleh Kementerian dan industri.

Pihak swasta tidak berani membangun karena memakan biaya yang mahal.

"Ini diperparah dengan mahalnya membangun Politeknik. Membangun satu Politeknik itu dibutuhkan dana Rp 300 miliar karena 70 persennya harus praktik, mau enggak mau buat banyak laboratorium. Kalau universitas Rp 30 miliar sudah jadi," ucap dia.

Tidak hanya itu, dia bilang, tidak banyak orang tajir yang menginginkan anaknya berkuliah di Politeknik.

Sebab, selama ini industri membedakan lulusan Politeknik dengan lulusan universitas.

Salah satu perbedaan yang paling mencolok adalah membedakan gaji lulusan S1 dengan lulusan D4 yang seharusnya setara.

"Ini yang membuat minat masyarakat semakin rendah dengan Politeknik. Padahal D4 itu sarjana terapan. Ya jelas saja jumlah mahasiswa Politeknik di Indonesia hanya 8 persen. Sementara di Australia sudah 78 persen, Jerman 70 persen," tutur dia.

Adapun perbedaan itu rupanya didasarkan pada aturan Kementerian BUMN.

Untuk itu, Patdono menegaskan, pihaknya telah meminta Kementerian BUMN merevisi aturan tersebut, sehingga visi misi SDM unggul bisa terlaksana.

50 Politeknik Terbaik

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved