Hotman Paris Ungkap Kronologi Mantan Sopir Bupati Lampung Utara Tewas Dibunuh, Dalangnya Masih Bebas
Hotman Paris Ungkap Kronologi Mantan Sopir Bupati Lampung Utara Tewas Dibunuh, Dalangnya Masih Bebas
- Hotman Paris Ungkap Kronologi Yogi Andika Mantan sopir Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Tewas Dibunuh, Dalangnya Masih Bebas
TRIBUN-TIMUR.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mencium kejanggalan kasus Yogi Andika, mantan sopir Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, tewas dianiaya setelah dituduh mencuri uang bupati.
Kejanggalan pembunuhan eks sopir pribadi Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dibongkar pengacara Hotman Paris Hutapea.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea telah menampilan Ny Fitri, ibu kandung Yogi Andika, sopir pribadi Agung Ilmu Mangkunegara, dalam acara Hotman Paris Show.
Setelah acara itu, kasus pembunuhan terhadap anaknya yang sudah berjalan 2 tahun diusut dan dua staf khusus Bupati Lampung Utara telah divonis Mei 2019.
Tetapi, sampai saat ini dalang pembunuh Yogi Andhika belum terungkap.
Yogi Andhika dianiaya oleh sejumlah aparat pemerintah, termasuk ajudan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, karena dituduh mencuri uang bupati yang akan disetor ke istrinya, Rp 25 juta.
"Tidak mungkin dua pejabat rendahan itu menyuruh diri sendiri sedangkan bukan duitnya yang hilang," kata Hotman Paris Hutapea dalam sebuah video yang ia bagikan di akun instagramnya, Rabu (9/10/2019) pagi.
Kronologi mantan Sopir Bupati Lamung Utara Tewas Dibunuh
Kronologi mantan Sopir Bupati Lamung Utara Tewas Dibunuh dijelaskan Hotman Paris Hutapea setelah didatangi Ny Fitri, ibu Yogi Andhika.
Orangtua Yogi Andhika mantan sopir pribadi Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mendatangi Hotman Paris Hutapea di kedai Kopi Johny, Kelapagading, Jakarta Utara, Rabu (9/10/2019) subuh.
Ny Fitri, ibu kandung Yogi Andhika, meminta pengacara Hotman Paris Hutapea membongkar dalang pembunuhan yang menewaskan anaknya.
Dua orang aparat pemerintah, staf khusus Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, telah divonis bersalah sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan Yogi Andhika tewas.
Salah satu staf khusus itu adalah Moulan Irwansyah Putra alis Bowok bin M Yamin ajudan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Bowok didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Sabi'in SH pada Minggu, 21 Mei 2017 pukul 12.30 WIB di Jalan WR Monginsidi Bandar Lampung bersama teman-temannya menganiaya Yogi Andhika hingga korban meninggal.
Baca: Serunya ILC Tadi Malam, Haikal Hassan Jelaskan Hukum Buzzer Bayaran dalam Islam, Kritik Karni Ilyas
Baca: Ternyata Mudah, ini Cara Mengaktifkan Mode Gelap atau Instagram Dark Mode di iPhone & Android