Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anak yang Diduga Korban Malpraktek di Luwu Utara Meninggal Dunia

Bocah asal Desa Tulung Indah, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan menghembuskan nafas terakhir di RSUD Sawerigading, Palopo, Ra

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
Dok keluarga Aqila
Aqila (3) anak yang diduga korban malpraktek ketika menjalani perawatan di RSUD Sawerigading 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Aqila (3) adalah bocah asal Desa Tulung Indah, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan menghembuskan nafas terakhir di RSUD Sawerigading, Palopo, Rabu (9/10/2019).

Anak yang diduga korban malapraktik dokter meninggal dunia. "Anak saya meninggal dunia," ujar orangtua Aqila, Suparni.

Pesta Sabu, Tiga Warga Palopo Diringkus Polisi

Tarif Terbaru Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Januari 2020, Ada Sanksi Bikin Repot Jika Telat Bayar

Selain Kegiatan Fisik, Ini Pekerjaan Mulia Dilakukan TNI di Lokasi TMMD Soppeng

Meriahkan HUT ke-74 PMI, Alfamidi Makassar Kumpulkan 33 Kantong Darah

Rasang Warga Bangkala Jeneponto Pencuri Kuda dan Sepeda Motor Ditembak Polisi

Suparni mengungkapkan, Aqila awalnya mengalami demam dan susah buang air besar.

Setelah diperiksa, dia divonis mengalami penyempitan usus oleh dokter RS Hikmah Masamba, Luwu Utara.

" Anak saya lalu dioperasi," bebernya.

Pihak RS Hikmah lalu memberikan obat oles.

"Tapi pada saat dioleskan di bagian bekas operasi, anak saya kulitnya terkelupas," beber dia.

Selama di RS Hikmah, lanjut Suparni, Aqila menjalani lima kali operasi.

" Dalam waktu dua bulan di rumah sakit, anak saya dioperasi sebanyak lima kali, tapi belum sembuh juga. Malah kondisinya semakin memperihatinkan," katanya.

Karena kondisi semakin memburuk, Aqila lalu dirujuk ke RSUD Sawerigading, Palopo dan menjalani perawatan di sana termasuk operasi.

" Tuhan bekehendak lain, dia sudah pergi," paparnya.

Sementara itu, pihak RS Hikmah yang coba dikonfirmasi terkait kasus ini belum merespon.

Penulis masih berupaya mendapatkan jawaban dari pihak RS Hikmah. (*)

Andi Rahim Balon Bupati Lutra Pertama Kembalikan Formulir Pendaftaran di PAN

Pengembalian formulir pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Luwu Utara pada Pilkada serentak 2020 mulai dilakukan.

Pengembalian berlangsung di Warkop Dg Aziz, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, tanggal 6-8 Oktober.

BALAPAN BERLANGSUNG Link Live Streaming TV Online Trans7 MotoGP Thailand 2019, Nonton di HP Sekarang

Berikut 10 Daftar Nama Pemenang Undian dan Umrah Sruput Rejeki Tora Moka Day 91

4 Pasangan Bukan Suami Istri Berduaan di Kamar Hotel di Maros Diamankan Polsek Lau

Demi Ingin Lihat Warganya Tak Lewati Jalan Rusak, Seto Pinjam Dana Bank Sulselbar Rp 185 Miliar

Artis Ganteng Tewas Tergantung Seusai Kencan dengan Pacar, Lihat Postingannya di Twitter - Instagram

Bakal calon bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim jadi orang pertama yang mengembalikan formulir.

Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Luwu Utara tersebut mengembalikan formulir Minggu (6/10/2019) pagi.

Andi Rahim mengatakan, keputusannya mendaftar di PAN merupakan pilihan yang tepat.

"Orang-orang di PAN memiliki pemikiran yang progresif dan auranya sungguh luar biasa," katanya.

Ia juga menyebutkan apabila dirinya memiliki pemahaman dan visi sama dengan PAN.

"Saya bukan siapa-siapa dan tidak akan menjadi apa-apa tanpa PAN kedepanya," katanya.

Ketua DPD PAN Luwu Utara, Karemuddin menyebut Andi Rahim salah satu bakal calon bupati yang memiliki visi yang jelas dan pasti.

"Selain menjadi pengusaha sukses, Andi Ramim juga usahawan yang memiliki visi yang jelas," katanya.

Balon bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim menyerahkan berkas pendaftaran ke Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Luwu Utara, Minggu (6/10/2019).
Balon bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim menyerahkan berkas pendaftaran ke Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Luwu Utara, Minggu (6/10/2019). (chalik/tribunlutra.com)

PAN merupakan partai pemenang ketiga Pemilu 2019 di Luwu Utara.

Partai berlambang matahari terbit punya empat kursi.

Syarat mengusung pasangan calon adalah tujuh kursi.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved