Tarif Terbaru Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Januari 2020, Ada Sanksi 'Bikin Repot' Jika Telat Bayar
Tarif Terbaru Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Januari 2020, Ada Sanksi 'Bikin Repot' Jika Telat Bayar
Tarif Terbaru Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Januari 2020, Ada Sanksi 'Bikin Repot' Jika Telat Bayar
TRIBUN-TIMUR.COM-Pemerintah berencana menaikan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai awal tahun 2020.
Langkah itu diambil karena dianggap paling tepat untuk mengatasi permasalahan defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Sebab, keuangan BPJS Kesehatan selama dua tahun belakangan terus berdarah-darah. Pada 2018 lalu, defisit keuangan lembaga tersebut mencapai Rp 18,3 triliun.
Bahkan, di tahun ini defisit keuangan BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak menjadi Rp 32 triliun. Diharapkan, dengan kenaikan iuran tersebut pemerintah tak perlu lagi menyuntikan dana ke BPJS Kesehatan.
Saat ini, untuk peserta kelas III dikenakan iuran Rp 25.500 per bulannya. Jika dinaikkan, maka peserta harus membayar Rp 42.000.
Lalu, untuk peserta kelas II saat ini dikenakan iuran sebesar Rp 51.000 per bulannya. Setelah dinaikkan, peserta harus membayar Rp 110.000.
Selanjutnya, bagi peserta kelas I saat ini harus merogoh kocek Rp 80.000 per bulannya. Nantinya, iuran tersebut akan naik menjadi Rp 160.000 per bulannya.

Rencana kenaikan ini pun mendapat penolakan dari masyarakat. Pasalnya, kenaikan iuran itu dianggap membebani dan menurunkan daya beli masyarakat.
Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris meyakini kenaikan iuran tersebut masih terjangkau bagi masyarakat. Sebab, jika dihitung perharinya, biaya yang dikeluarkan masyarakat masih relatif terjangkau.
“Narasi iuran ini untuk kelas I masyarakat non formal kurang lebih Rp 5.000 per hari. Untuk dana pemeliharaan diri hanya Rp 5.000 per harinya,” ujar Fahmi di Jakarta, Senin (7/10/2019) dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, untuk peserta kelas II diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 110.000 tiap bulannya. Kata Fahmi, jika dikalkulasikan dalam tiap harinya, para peserta cukup menyisihkan dana sekitar Rp 3.000.
“Untuk kelas III sekitar Rp 1.800-1.900 per hari,” kata Fahmi.
Apalagi jika masyarakat yang benar-benar tak mampu iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah. Masyarakat tersebut masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Atas dasar itu, Fahmi menilai kenaikan ini tak akan membebani masyarakat.