VIDEO : Enam Pengedar Sabu-sabu di Majene Tertangkap
Pengedar narkoba yang berhasil ditangkap yakni Sudirman (30) dan Muhammad Alfian (30) asal Desa Banua Sendana, Kecamatan Sendana.
Penulis: edyatma jawi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Satnarkoba Polres Majene membekuk enam orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pengedar narkoba yang berhasil ditangkap yakni Sudirman (30) dan Muhammad Alfian (30) asal Desa Banua Sendana, Kecamatan Sendana.
Mahasiswa Palopo Diciduk Bawa Narkoba Dua Saset, Satu Temannya Kabur Saat Digerebek
Soal Penanganan Kasus di Toraja, Kejari : Tak Ada Sistem Keluarga Soal Hukum
Dea Anggita Peserta Audisi Indonesian Idol 2019 Goda Al Gazali, Ini Reaksi Spontan Maia Estianty
VIDEO; Sanggar Seni di Sulbar Bakal Meriahkan Pawai Pekan Kebudayaan Nasional di Jakarta
Kronologis Guru Honorer di Ciamis Tewas Dibunuh Perampok, Pelakunya Ternyata. . .
Basit (31) asal Timbo-Timbo, Kelurahan Pangaliali, Banggae dan Samridal (22) asal Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda.
Serta dua lainnya, Noviarno (26) asal Desa Alu, Kecamatan Alu, Polman, Zainuddin (28) asal Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, Polman.
Enam pengedar sabu-sabu tersebut ditangkap terpisah.
Kasatnarkoba Polres Majene, AKP Muh Ikhsan menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan dengan cara menjebak pelaku. Petugas berpura-pura membeli narkoba dari pelaku.
"Ada juga pengembangan dari kasus jambret," jelas Muh Ikhsan.
Dari tersangka Sudirman, Polisi berhasil menyita empat paket sabu-sabu dibungkus plastik. Beratnya masing-masing, 1.02 gr, 1.01 gr, 1.06 gr, dan 1 gr.

Sementara dari tangan Alfian ditemukan dua plastik berisi sabu-sabu seberat 0,06 gr dan 0,04 gr.
Polisi juga menemukan dua bungkusan plastik berisi sabu dari tangan Noviarno. Selanjutnya Polisi menangkap Zainuddin yang menjual sabu tersebut pada Noviarno.
Dari tangan pelaku lainnya, Basit juga ditemukan dua sashet plastik berisi kristal bening.
Sedangkan pada tersangka terakhir, Samridal ditemukan enam paket sabu dibungkus plastik. Masing-masing seberat, 0,07 gr, 0,11 gr, 0,07 gr, 0,10 gr, 0,05 gr dan 0,05 gr.
Kini keenam tersangka mendekam di tahanan Polres Majene untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Tribun Majene.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: