Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ribut Soal Pemaksulan, Ingat Jokowi Tidak Bisa Dimakzulkan Kecuali Lakukan 6 Hal Ini

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut, ada 6 hal yang bisa menyebabkan seorang Presiden dimakzulkan.

Editor: Imam Wahyudi
Instagram @jokowi
Jika Terbitkan Perppu KPK, Benarkah Pemakzulan Presiden Jokowi Bisa Terjadi Seperti Gus Dur? 

Perumus UU KPK tahun 2002 ini menyarankan presiden segera mengundangkan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September 2019 dan mempercepat pelantikan pimpinan KPK yang baru.

Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita
Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita (DOK KOMPAS.COM)

"Saran-saran saya agar presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat pelantikan pimpinan KPK baru," kata dia.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji berpendapat, penerbitan perppu terkait UU KPK yang baru disahkan DPR bisa inkonstitusional bila tidak ada kegentingan yang memaksa.

"Meskipun penerbitan perppu merupakan hak prerogatif presiden dan bersifat subyektif, tetapi penerbitan perppu terhadap UU KPK menjadi tidak konstitusional. Sebab, perppu tersebut tidak memenuhi syarat kondisi 'kegentingan yang memaksa', sebagaimana parameter yang disyaratkan Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009," kata Indriyanto Seno Adji, di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Selain itu, kata dia, bila presiden menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK sehingga UU yang baru itu menjadi tidak sah, akan terjadi overlapping (tumpang tindih) dengan putusan MK nanti.

Apalagi, lanjut dia, bila akhirnya putusan MK nanti menolak permohonan uji materi yang artinya tetap mengesahkan UU KPK yang baru.

"Itu artinya tidak ada kepastian hukum, karena ada tumpang tindih dan saling bertentangan mengenai polemik obyek yang sama, yaitu UU KPK," ucap Indriyanto Seno Adji.

Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Mustahil Jokowi Dimakzulkan karena Perppu, Ini Profilnya

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva angkat bicara terkait Presiden Jokowi dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menurutnya, presiden berhak dan memmiliki kewenangan untuk menerbitkan Perppu.

Seseorang yang berada dalam posisi presiden ini, mengatakan mustahil bila Jokowi akan diimpeachment DPR karena menjalankan apa yang menjadi kewenangan Jokowi sebagai presiden.

Baca: Kontroversi UU KPK, Jokowi Didesak Keluarkan Perppu, Apa Itu Perppu? Ini Arti dan Fungsinya

Baca: Bukan Luhut Pandjaitan, Inilah Sosok Jenderal di Balik Pertemuan Joko Widodo dengan Prabowo Subianto

Dilansir dari Tribunnews, ia mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Menurut Hamda Zoelva, penerbitan Perppu tersebut tidak akan membuat presiden dimakzulkan atau impeachment.

"(Penerbitan Perppu) itu wewenang subjektif dari presiden. Itu adalah kewenangan yang diberikan konstitusi. Jadi mana mungkin di-impeach," kata Hamdan Zoelva.

Dia menjelaskan, menerbitkan Perppu merupakan kewenangan Presiden yang diatur Undang-Undang Dasar 1945.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved