Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ribut Soal Pemaksulan, Ingat Jokowi Tidak Bisa Dimakzulkan Kecuali Lakukan 6 Hal Ini

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut, ada 6 hal yang bisa menyebabkan seorang Presiden dimakzulkan.

Editor: Imam Wahyudi
Instagram @jokowi
Jika Terbitkan Perppu KPK, Benarkah Pemakzulan Presiden Jokowi Bisa Terjadi Seperti Gus Dur? 

"Jadi enggak ada hubungannya antara yang dijalankan di MK dan apa yang akan diputuskan oleh Presiden itu enggak ada hubungannya sama sekali," katanya.

Bivitri Susanti mengatakan, kewenangan presiden menerbitkan Perppu telah diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945.

Pasal tersebut menyatakan, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang".

Dari bunyi pasal itu, tidak ada kondisi-kondisi yang dikecualikan, termasuk jika undang-undang tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"UU mana pun dicek enggak ada itu," ujar dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Jokowi dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum akan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk itu, Surya Paloh meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.

"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana ( MK) , Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujar Surya Paloh, Rabu (2/10/2019).

Romli Atmasasmita: Presiden Bisa Dimakzulkan jika Terbitkan Perppu Sebelum UU KPK Diundangkan

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof Dr Romli Atmasasmita, mengingatkan agar tidak mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu terhadap UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR.

Menurut Romli, mendesak presiden menerbitkan perppu sama saja dengan menjerumuskan presiden.

"Mereka yang mendorong presiden untuk membuat perppu pembatalan revisi UU KPK menjerumuskan presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan," kata Romli Atmasasmita dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Romli Atmasasmita mengingatkan, penerbitan Perppu KPK sebelum UU KPK hasil revisi sah diundangkan akan melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Jika presiden membuat perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, presiden melanggar UU dan dapat di-impeach," ucap dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved