Program PATEN Kelurahan Salomenraleng Mudahkan Warga Berduka
Pihak kelurahan pun telah menyiapkan program PATEN, yang merupakan akronim dari Penerbitan Akta Kematian Instan.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Kini, bagiwarga Kelurahan Salomenraleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo tak perlu menunggu waktu lama untuk menerbitkan akte kematian bagi keluarga yang meninggal.
Pihak kelurahan pun telah menyiapkan program Penerbitan Akta Kematian Instan (PATEN).
AKHIRNYA Bocor Identitas Pria di Video Syur Bebby Fey, Atta Halilintar?
Siswa SDN 151 Kadeppe Enrekang Juarai MHQ ASEAN, Siapa Dia dan Reaksi Pemkab?
Enrekang Darurat Penderita TBC, Ketua PKK Sulsel Akan Lakukan ini
Manajemen Hotel Max One Sambangi Redaksi Tribun Timur
VIDEO: Dua Rumah Panggung di Lempang Barru Ludes Dilalap Api
Bahkan, sebelum keluarga yang meninggal dikebumikan, akta kematian tersebut pun telah diserahkan kepada keluarga atau ahli waris.
"Akta kematian diuruskan oleh aparat kelurahan dan langsung terbit yang diserahkan kepada ahli waris sebelum jenazah dikebumikan," kata Lurah Salomenraleng, Marzam Pallawagau, Selasa (8/10/2019).
Menurutnya, program PATEN tersebut telah berjalan kurang lebih setahun, dan tidak dipungut biaya.
"Semua warga yang meninggal khususnya warga Kelurahan Salomenraleng dan ini sudah berlangsung hampir satu tahun, dan perlu diketahui ini tidak dipungut biaya sepeserpun," katanya.
Lebih lanjut, syarat untuk mengurus akta kematian tersebut cukup keterangan kematian dari kelurahan.
"Hanya surat keterangan kematian dari kelurahan dan atas dasar keterangan itu, oleh staf kelurahan langsung diantarkan ke Kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk diterbitkan Akta Kematiannya," katanya.
Program tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan berduka. (TribunWajo.com)
VIDEO: Guru Honorer SMAN 9 Berurai Air Mata Saat Curhat di DPRD Wajo
Air mata guru honorer SMAN 9 Wajo bercucuran di DPRD Wajo, Senin (7/10/2019). Mereka menceritakan kepiluan yang dideranya kepada legislator.
Salah satu honorer, Novel Tri Nuryana Harahap, sambil berurai air mata, dikisahkannya seteru sejumlah honorer di SMAN 9 Wajo dengan pihak Kepala Sekolah.
"Ini sejak awal tahun ajaran baru (2019), sempat dipertemukan oleh pihak Cabang Dinas (Disdik wilayah IV) tapi tidak ada kejelasan," katanya.
Baca: Bupati Enrekang Lantik 62 Pejabat, Berapa yang Dimutasi ?
Dirinya, bersama sejumlah guru honorer lainnya yang diberhentikan sepihak, hanya berharap bisa mengajar lagi.
Bersama sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan masyarakat peduli pendidikan, Novel dan lainnya membawa enam poin tuntutan.