Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Enrekang Lantik 62 Pejabat, Berapa yang Dimutasi ?

Ada beberapa pejabat yang dilantik pada jabatan baru seperti jabatan pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat

Tayang:
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Ansar
azis albar/tribunenrekang.com
Bupati Enrekang, Muslimin Bando melantik 62 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang di Ruang Pola Kantor Bupati, Kelurahan Leoran, Kecamatan Enrekang, Senin (7/10/2019) sore. 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Bupati Enrekang, Muslimin Bando melantik 62 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati, Kelurahan Leoran, Kecamatan Enrekang, Senin (7/10/2019) sore.

Ada beberapa pejabat yang dilantik pada jabatan baru seperti jabatan pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungisional auditor.

Dari 62 pejabat yang dilantik, tiga diantaranya merupakan pejabat eselon dua atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang kali ini dirombak jabatannya.

BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran Jadi Solusi Agar Tidak Defisit Lagi, Peserta Capai 222 Juta Jiwa

Souljah Ajak Penonton Senam Gerakan Anti Jomblo di Synchronize Fest 2019, Ini Profil

Ikut Career Experience Day 2019, Mahasiswi PNUP Makassar ini Tertarik Bisnis Properti Kalla Group

Andi Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Disdukcapil Enrekang bergeser menjadi Staff Ahli Bupati bidang Ekbang dan keuangan.

Sementara Harwan Sawati yang sebelumnya menjabat Kepa DPMPTSP, kini menjabat sebagai Kepala Disdukcapil Enrekang.

Sedangkan Haleng Lajju yang sebelumnya menjabat Kepala Bapenda kini menjabat Kepala DPMPTSP Enrekang.

Dalam kesempatan itu, Muslimin Bando, menyampaikan permohonan maaf jika ada yang tidak senang dengan jabatan barunya.

Hal itu harus dilakukannya lantaran ada aturan-aturan yang mendesak dan mendasar sekali.

Salah satu diantaranya adalah surat dari Komisi ASN tentang uji kompetensi dan seleksi jabatan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungisional auditor.

Selain itu, sesuai aturan jabatan pimpinan tinggi pratama yang telah capai lima tahunnya harus bergeser.

"Jadi bukan karena dibenci tapi sesuai dengan kompetensi kita. Masa mau disitu terus bosan donk kalau di tempat yang sama terus," kata Muslimin Bando.

Ia menjelaskan, seharusnya para pejabat yang dilantik harus bersyukur karena masih dilantik berarti masih memenuhi syarat untuk menduduki jabatan.

BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran Jadi Solusi Agar Tidak Defisit Lagi, Peserta Capai 222 Juta Jiwa

Souljah Ajak Penonton Senam Gerakan Anti Jomblo di Synchronize Fest 2019, Ini Profil

Ikut Career Experience Day 2019, Mahasiswi PNUP Makassar ini Tertarik Bisnis Properti Kalla Group

Apalagi, ke depan pihaknya berencana jabatan struktural dan fungisional akan dilaksanakan seperti itu, jadi tidak ada lagi yang bosan di jabatannya.

Jabatana tinggi pratama minimal dua tahun maksimal lima tahun menduduki jabatan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
VS
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved