Dosen Pembunuh Pegawai UNM Dituntut 14 Tahun Penjara Kotak
Sidang pembacaan tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa (8/10/2019) siang.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Sidang kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar telah memasuki tahap penuntutan.
Sidang pembacaan tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa (8/10/2019) siang.
Dalam pembacaan tuntutan itu, Wahyu Jayadi (45) dituntut hukuman 14 tahun penjara.
Pemprov Sulbar Siapkan Kendaraan Bekas untuk Kejati, Kok Bisa?
Ketua Partai Gerindra Prabowo Subianto Siap Sodorkan Nama Calon Menteri ke Presiden Jokowi, Asalkan
Perayaan Ulang Tahun Berujung Maut: 2 Mahasiswa Baru UIN Lampung Tewas Tenggelam di Embung Kampus
Jaksa Penuntut Umum, Arifuddin Achmad menyampaikan, dugaan pembunuhan berencana terhadap Siti Zulaeha Djafar tidak terbukti.
Untuk itu, jaksa tidak menerapkan pasal 340 KUHP melainkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Menurut Jaksa, Wahyu Jayadi mencekik korban secara spontanitas.
Aksi kekerasan ini dilakukan karena Wahyu emosi dan mendengar perkataan kasar dari korban.
"Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terencana, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP," kata JPU, Arifuddin Achmad.
Lowongan Kerja BUMN PT Pelni Banyak Posisi, Terima Lulusan SMA, Daftar di Link Resmi, Cek Syarat
22 Tahun Bersama Arsenal, Ini Alasan Arsene Wenger Tolak Tawaran Latih Klub Lain di Inggris
Bupati Mamasa Minta Kades Parinding Cari Tahu Jumlah Janda dan Rumahnya
Jaksa menyebut, Wahyu Jayadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Jaksa pun meminta pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara 14 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa.
"Menuntut pidana penjara 14 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa," beber Arifuddin.
Diketahui kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis 22 Maret 2019 lalu.
Ketika itu Wahyu Jayadi membunuh rekan kerjanya Siti Zulaeha Djafar ketika bersama mengendarai mobil Daihatsu Terios.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: