6 Tindakan Ini Bisa Bikin Presiden Jokowi Dilengserkan dari Jabatannya, Diatur dalam UUD
Ternyata Presiden Jokowi bisa dimakzulkan atau dilengserkan oleh MPR. Hal itu bisa terjadi jika memenuhi 6 syarat.
Editor:
Rasni
Tribunnews
6 Tindakan Ini Bisa Bikin Presiden Jokowi Dilengserkan dari Jabatannya, Diatur dalam UUD
Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Surya meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.
"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujar Surya, Rabu (2/10/2019).
Follow akun instagram Tribun Timur:
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Bisa Dimakzulkan karena 6 Hal Ini, Terbitkan Perppu Tak Termasuk"Penulis : Fitria Chusna Farisa