Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putra Lina Ditolak Medis di Puskesmas Bantimurung, Ini Pembelaan Kapus

Pasalnya, anaknya Dilan yang masih balita sempat ditolak Puskesmas, dengan alasan ruangan sudah penuh.

Penulis: Ansar | Editor: Syamsul Bahri
ansar lempe
Puskesmas Bantimurung, di Jl Poros Maros-Bone 

TRIBUN MAROS.COM, MAROS - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dari Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Bantimurung bernama Maros, Lina mengungkapkan kekecewaanya dengan layanan medis di Puskesmas setempat.

Pasalnya, anaknya Dilan yang masih balita sempat ditolak Puskesmas, dengan alasan ruangan sudah penuh.

SEDANG BERLANGSUNG 4 Link Live Streaming Trans7 MotoGP Thailand 2019 Tanpa Buffer, Akses di Sini

Balon Walikota Makassar Ismak Ungkap Mental Masyarakat Banyak Sudah Rusak

Temui Warga Biringkanaya, Ismak Perkenalkan Diri Maju Pilwali Makassar

Andi Rahim Balon Bupati Lutra Pertama Kembalikan Formulir Pendaftaran di PAN

4 Pasangan Bukan Suami Istri Berduaan di Kamar Hotel di Maros Diamankan Polsek Lau

" Saya sebagai warga sangat kecewa dengan pelayanan Puskesmas Bantimurung. Anak saya sakit dan dilarikan ke Puskesmas, tapi ditolak," kata Lina, Minggu (6/10/2019).

Lina menyampaikan, penolakan putranya terjadi pada Sabtu (5/10/2019), sekira pukul 3.00 wita.

Saat itu, Dilan diantar oleh ayah dan ibunya. Saat ditolak tim medis, orangtua langsung memohon dan berlutut. Namun tim medis tetap menolak.

"Karena ruangan penuh, suami saya bersedia untuk menggndong Dilan. Yang penting dilakukan pertolongan sementara. Tapi tetap ditolak," ujar dia.

Dilan dilarikan ke Puskesmas karena derita sakit muntaber dan demam tinggi. Jika dibiarkan, maka akan fatal.

Saat itu, Lina membawa Dilan pulang ke rumah dan merawat anaknya. Mereka kembali ke Puskesmas, pukul 9. 00 wita. Saat itu, pasien dilayani.

"Saat ini, kami masih di Puskesmas. Waktu kami masuk, memang sudah dilayani. Tapi tidak diinfus. Nanti diinfus saat kami yang minta," ujar Lina.

Sekertaris Jenderal LSM Pekan 21 Amir Kadir, menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas Puskesmas Bantimurung.

Seharusnya tim medis tidak menolak. Tapi pasien langsung ditangani.

Puskesmas dinilai melanggar pasal 32 Undang-undang nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.

"Pasal itu dengan tegas menyatakan, fasilitas kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka," kata Amir.

Kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat 1 UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat bisa dipidana.

Juga bisa dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan.

Undang-undang ini berasaskan perikemanusiaan, manfaat, pemerataan, etika dan profesionalita, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, pengabdian, norma agama dan perlindungan.

Harusnya, kata Amir kadir, pasien itu ditangani dulu. Baru memberi rujukan ke rumah sakit terdekat kalau memang ruang UGD sudah penuh.

Puskesmas Bantimurung, di Jl Poros Maros-Bone
Puskesmas Bantimurung, di Jl Poros Maros-Bone (ansar lempe)

" Saya berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi petugas lain. Cara Pelayanan dan berkomunikasi yang baik, harus diutamakan. Sehingga tidak melukai keluarga pasien," kata dia.

Kepala Puskesmas Bantimurung Muh Ilyas mengatakan, pihaknya tidak pernah menolak pasien.

Hanya saja, saat itu ruang perawatan sedang terpakai semua. Puskesmas arahkan ke RSUD Salewangang.

" Bukan penolakan, tapi ruang UGD kami penuh. Jadi kami mengarahkan untuk di ke rumah sakit Salewangan," kata dia.

Puskesmas Bantimurung, selalu berupaya memberikan layanan kesehatan maksimal tanpa melanggar aturan. (*).

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved