Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fraksi Nasdem Soroti Pajak BPHTB di BKD Kota Parepare

Pajak BPHTB yang dipungut Badan Keuangan Daerah (BKD) kerap kemahalan, serta disebut membuka potensi korupsi dan rawan pungutan liar.

Penulis: Darullah | Editor: Ansar
Yasser Latief
Ketua Fraksi Nasdem Parepare, Yasser Latief. 

TRIBUN-PAREPARE.COM, PAREPARE - Fraksi Nasdem DPRD Parepare kembali menerima keluhan masyarakat, mengenai besaran pajak Bea Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Parepare.

Pajak BPHTB yang dipungut Badan Keuangan Daerah (BKD) kerap kemahalan, serta disebut membuka potensi korupsi dan rawan pungutan liar.

"Ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat, dan sudah jadi rahasia umum," kata Ketua Fraksi Nasdem, Yasser Latief, Jumat (4/10/2019) sore.

Kalah Lagi, Perjuangan Gaslut Luwu Utara untuk Juara Liga 3 Sulsel Gagal

PKB Barru Buka Pendaftaran Balon Bupati, ini Jadwalnya

3 Hari Dilantik Mulan Jameela Disorot Lagi Soal Pendidikan Istri Ahmad Dhani, Beda Desi Ratnasari

YL memaparkan, pajak BPHTB ditetapkan oleh oknum BKD dengan sesuka hati. Tidak berdasarkan aturan yang ada.

"BPHTB sejatinya dihitung berdasarkan NJOP (nilai jual objek pajak) dan NZT (nilai zona tanah). Namun di BKD Parepare tidak demikian," tegas YL.

Ketua BPH Universitas Muhammadiyah Parepare ini menjelaskan, BKD mesti memberitahukan sejujurnya kepada masyarakat, mengenai besaran BPHTB.

Sebab, jangan sampai kelebihannya masuk ke kantong pribadi, atau oknum tertentu.

Kalah Lagi, Perjuangan Gaslut Luwu Utara untuk Juara Liga 3 Sulsel Gagal

PKB Barru Buka Pendaftaran Balon Bupati, ini Jadwalnya

3 Hari Dilantik Mulan Jameela Disorot Lagi Soal Pendidikan Istri Ahmad Dhani, Beda Desi Ratnasari

"Maka dari itu, kami meminta Wali Kota ataupun inspektorat, agar memeriksa oknum di BKD ini," katanya.

"Jika tidak bersedia, Fraksi NasDem mendesak polisi turun tangan. Karena ini jelas pelanggaran hukum, " ujarnya.

Selain itu, pendiri Komite Pemantau Legislatif (Kopel) ini mengimbau masyarakat mengadu ke DPRD, jika masih ada yang dirugikan dalam pembayaran pajak BPHTB.

Agus Salim PLT Badan Keuangan Daerah Kota Parepare mengataka, dari hasil konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, hal ini sebetulnya bukan pungli.

"Cuman saja, ada kesalahan persepsi terkait hal ini," kata Agus.

"Memang ada penambahan pembayaran dari yang telah ditetapkan sebelumnya, itu karna ada kekeliruan akumulasi saja," kata dia.

"Sehingga dilakukan penambahan pembayaran," paparnya.

"Itu bukan pungli, karna semua BPHTB tersebut, masuk di kas daerah, dan bisa dipertanggung jawabkan," tutupnya.

Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved