Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FAKTA ATAU HOAKS? Viral via WhatsApp (WA) Harga Rokok Hampir Rp 50 Ribu Per Bungkus

FAKTA ATAU HOAKS? Viral via WhatsApp (WA) Harga Rokok Hampir Rp 50 Ribu Per Bungkus

Editor: Ilham Arsyam
india today
ilustrasi rokok 

37. U Mild Rp.35.800 38. Class Mild Rp.42.500

39. Star Mild Rp.40.800

40. Star Mild Menthol Rp.42.500

41. Dji Sam Soe Magnum Filter Rp.45.500

42. Dji Sam Soe Magnum Blue Rp.45.200.

tangkapan layar pesan WA soal harga Rokok
tangkapan layar pesan WA soal harga Rokok ()

Tanggapan PT HM Sampoerna

Direksi PT HM Sampoerna Tbk Troy Modlin menegaskan, informasi harga rokok yang viral tersebut tidak benar.

"Daftar harga rokok yang beredar melalui pesan singkat terkait produk-produk kami adalah informasi tidak benar yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Troy melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (4/10/2019).

Ia menyebutkan, meskipun sudah disepakati mengenai kenaikan cukai, pihaknya belum menentukan harga jual eceran rokok pada 2020.

“Kami masih menunggu rincian kebijakan cukai secara resmi dikeluarkan.

Saat ini, kami sedang berupaya menentukan bagaimana mengelola dampak dari kenaikan tersebut pada tahun depan,” ujar Troy.

Menurut Troy, kebijakan mengenai cukai ini lebih baik jika menetapkan golongan cukai perusahaan berdasarkan jumlah total volume rokok buatan mesin yang dilakukan.

"Hal ini akan membuat perusahaan-perusahaan besar membayar besaran tarif cukai yang semestinya, yaitu di tarif cukai tinggi untuk rokok buatan mesin," kata dia.

Ia berharap, pemerintah dapat mendukung komunitas Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan cara meminimalisasi kenaikan cukai SKT dan tetap mempertahankan struktur cukai segmen SKT saat ini.

"Dengan menerapkan kedua rekomendasi di atas, pemerintah dapat membantu industri untuk meringankan dampak kenaikan cukai tahun 2020 khususnya segmen SKT dan mendukung mata pencaharian pihak-pihak yang terlibat dalam industri tembakau," kata Troy.

Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.com, 14 September 2019, pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok.

Kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 13 September 2019.

Ada tiga alasan yang mendasari keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok.

Pertama, tak ada kenaikan sejak tahun lalu.

Kedua, ada alasan objektif menaikkan cukai yaitu menurunkan konsumsi karena alasan kesehatan.

Ketiga, terkait urusan penerimaan negara.

Pemerintah yakin, kenaikan cukai akan mendongkrak penerimaan negara dan bisa digunakan untuk pembiayaan anggaran di APBN 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Harga Rokok Hampir Rp 50 Ribu Per Bungkus, Benarkah?", https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/04/123745565/viral-harga-rokok-hampir-rp-50-ribu-per-bungkus-benarkah?page=all#page2.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved