Berbanding Terbalik Komentar Surya Paloh dan Mahfud MD Soal Penertiban Perppu, Siapa Menggertak?
Berbanding Terbalik Komentar Surya Paloh dan Mahfud MD Soal Penertiban Perppu, Siapa Menggertak?
Megawati Perang Dingin dengan Surya Paloh Karena Prabowo & Anies? Manuver Menuju Pilpres 2024?
Sementara itu Pakar hukum Tata Negara Mahfud MD, Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) merupakan hak subjektif presiden.
Oleh karena itu opsi menerbitkan Perppu dapat digunakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menggugurkan UU KPK yang sudah disahkan.
"Bisa juga hak subjektif presiden, menurut hukum tata negara tidak bisa diukur apa genting itu," ujar Mahfud usai bertemu dengan Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (26/9).
UU KPK sebelumnya telah disahkan dalam sidang paripurna, Selasa (17/9) lalu. Meski mendapat banyak penolakan, UU KPK disetujui oleh DPR dan pemerintah.
Pengesahan UU KPK sebelumnya dinilai tidak sesuai prosedur dan terdapat substansi yang belum sesuai. Oleh karena itu muncul penolakan untuk mengundangkan UU tersebut.
Mahfud bilang pemerintah memiliki 3 opsi dalam membatalkan UU tersebut. Pertama melalui legislative review dimana UU yang sudah disahkan akan direvisi oleh pemerintah bersama DPR.
Kedua mengubah UU KPK yang sudah disahkan menggunakan skema judicial review. Skema tersebut dilakukan dengan menggugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Lebih bagus mengeluarkan Perppu agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik," terang Mahfud.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Bisakah Jokowi Dilengserkan karena Terbitkan Perppu KPK? Pengamat: Gertakan Surya Paloh Saja, https://batam.tribunnews.com/2019/10/03/bisakah-jokowi-dilengserkan-karena-terbitkan-perppu-kpk-pengamat-gertakan-surya-paloh-saja?page=all.