Surya Paloh Beri Peringatan, Benarkah Presiden Jokowi Bisa Dilengserkan Jika Terbitkan Perppu KPK?
Presiden Joko Widodo mendapat peringatan dari Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
Feri mengatakan, aturan pemakzulan Presiden juga sudah diatur secara jelas dalam pasal 7A UUD 1945.
Aturan itu menyebut Presiden dapat diberhentikan oleh MPR apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
"Dari lima alasan itu, tak ada soal Perppu," sambung Feri.
Feri juga mengingatkan bahwa Presiden sudah empat kali menerbitkan Perppu sejak menjabat pada 2014 lalu.
Keempatnya yakni Perppu KPK, Perppu Kebiri, Perppu Akses Informasi Keuangan dan Perppu Ormas.
Bukan Hanya Surya Paloh, Daftar Tokoh yang Pernah Berseteru dengan Megawati Termasuk Saudara Kandung
KABAR TERBARU Pendaftaran CPNS 2019 Diikuti 541 K/L/D, BKN Pastikan Tak Ada Formasi untuk P3K 2019
Sejumlah Wilayah di Indonesia Alami Hari Tanpa Bayangan, Termasuk di Sulsel, Catat Waktunya!
"Nah kalau Presiden bisa di-impeach karena mengeluarkan Perppu, itu sudah empat kali Presiden mengeluarkan Perppu, tidak ada yang impeach," ujar dia.
Feri menambahkan, Presiden tetap bisa menerbitkan Perppu meski UU KPK saat ini tengah diuji materi di MK.
Sebab, tak ada aturan yang melarang hal itu. Feri justru curiga proses uji materi UU KPK di MK saat ini dipercepat agar bisa menjadi alasan para politisi untuk menolak Perppu.
"Coba dicari informasi sama teman-teman yang menguji itu. Mereka menginformasikan bahwa mereka diminta panitia MK untuk memajukan sidang. Jadi seolah sidang MK itu dijadikan alasan bagi para politisi agar bisa mendesak presiden untuk tidak mengeluarkan Perppu," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.
Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Selain itu, kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Sementara itu, di tengah tekanan parpol koalisi dan desakan masyarakat, Presiden masih bungkam soal rencananya menerbitkan Perppu KPK.