Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Surya Paloh Beri Peringatan, Benarkah Presiden Jokowi Bisa Dilengserkan Jika Terbitkan Perppu KPK?

Presiden Joko Widodo mendapat peringatan dari Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.

Editor: Anita Kusuma Wardana

Ketua Partai Nasdem Surya Paloh Beri Peringatan, Benarkah Presiden Jokowi Bisa Dilengserkan Jika Terbitkan Perppu KPK?

TRIBUN-TIMUR.COM-Presiden Joko Widodo mendapat peringatan dari Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.

Menurut Surya Paloh, Presiden Jokowi bisa menyalahi aturan jika merealisasikan rencananya untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk mencabut UU KPK hasil revisi atau Perppu KPK.

Akibatnya, Presiden Jokowi  bisa saja di-impeach atau dilengserkan apabila menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Menurut Surya, Presiden bisa menyalahi aturan jika menerbitkan Perppu karena UU KPK saat ini tengah diuji materi di Mahkamah Konsitusi.

Bukan Hanya Surya Paloh, Daftar Tokoh yang Pernah Berseteru dengan Megawati Termasuk Saudara Kandung

KABAR TERBARU Pendaftaran CPNS 2019 Diikuti 541 K/L/D, BKN Pastikan Tak Ada Formasi untuk P3K 2019

Sejumlah Wilayah di Indonesia Alami Hari Tanpa Bayangan, Termasuk di Sulsel, Catat Waktunya!

"Masyarakat dan mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir. Salah-salah, Presiden bisa di-impeach karena itu," ujar Surya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Surya Paloh dan Presiden Jokowi
Surya Paloh dan Presiden Jokowi (Instagram @suryapaloh.id)

Seperti diketahui Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pernah dilengserkan melalui Sidang Istimewa di MPR RI pada 23 Juli 2001.

Sebelum pelaksanaan sidang, Gus Dur melawan dengan mengeluarkan Dekrit Presiden.

Isinya membekukan MPR dan DPR Republik Indonesia, mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dan mengambil tindakan serta menyusun badan-badan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemilu dalam waktu satu tahun, serta menyelamatkan gerakan reformasi total dari hambatan unsur-unsur Orde Baru dengan membekukan Partai Golkar sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung.

Mengingat hal tersebut, Surya Paloh menyebut Presiden Jokowi dan partai politik koalisi pendukungnya sepakat untuk tidak menerbitkan Perppu KPK.

Kesepakatan itu, lanjut Surya, diambil ketika Presiden Jokowi dan pimpinan parpol pendukung diam-diam bertemu di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019) malam.

"Jadi yang jelas, Presiden bersama seluruh partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," kata Surya.

Lantas, benarkah Presiden bisa dilengserkan hanya karena menerbitkan Perppu KPK?

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai, pernyataan Surya hanya gertakan semata yang tidak memiliki landasan hukum.

"Perppu itu konstitusional berdasarkan pasal 22 UUD 1945 dan mengeluarkan Perppu bukan alasan impeachment presiden," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/10/2019).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari dalam acara diskusi bertajuk Mencari Hakim Pelindung Hak Konstitusi, di Tjikini Lima, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari dalam acara diskusi bertajuk Mencari Hakim Pelindung Hak Konstitusi, di Tjikini Lima, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019). ((KOMPAS.com/Devina Halim))
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved