Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Lahan PTPN XIV dan Warga Bikin Macet di Jl Poros Keera Wajo

Setelah sebelumnya, masyarakat mendirikan tenda di tengah jalan dan melakukan aksi bakar ban, menyoal sengketa lahan antara masyarakat dengan PTPN XIV

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Ansar
hardiansyah/tribunwajo.com
Bupati Wajo, Amran Mahmud menemui masyarakat yang memblokade Jl Poros Palopo - Makassar, tepatnya di depan jalan masuk PTPN XIV unit Keera, di Desa Ciromani, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Kamis (3/10/2019) siang. 

TRIBUN-WAJO.COM, KEERA - Blokade Jl Poros Palopo - Makassar, tepatnya di depan jalan masuk PTPN XIV unit Keera, di Desa Ciromani, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo telah dibuka masyarakat, Kamis (3/10/2019) siang.

Setelah sebelumnya, masyarakat mendirikan tenda di tengah jalan dan melakukan aksi bakar ban, menyoal sengketa lahan antara masyarakat dengan PTPN XIV.

"Lahan seluas 1.934 ha yang telah disepakati untuk dilepaskan dan dikelola oleh masyarakat agar segera diberikan, sebagaimana kesepakatan 7 tahun lalu," kata salah satu orator, Heriyanto Ardi.

Surya Paloh Beri Peringatan, Benarkah Presiden Jokowi Bisa Dilengserkan Jika Terbitkan Perppu KPK?

Total Kekayaan Lora Fadil, Anggota DPR RI yang Boyong 3 Istri ke Pelantikan, Ternyata ini Profesinya

Tingkatkan Kesejahteraan, Warga Desa Kabba Pangkep Diberi Bantuan Bibit Ayam

Masyarakat juga meminta kepada pihak PTPN XIV Keera untuk memberikan izin kepada masyarakat berkebun di Dusun Bontomare, dan Dusun Cenranae untuk tetap mengelola lahan tersebut.

"Karena apabila berada di luar dusun tersebut akan ada masyarakat lain yang berkeberatan atau merasa lebih berhak terhadap lahan tersebut," kata Heriyanto.

Kurang lebih dua jam, masyarakat memblokade jalan dan menyebabkan kemacetan hingga 5 km. Hingga Bupati Wajo dan Wakil Bupati Wajo, Amran Mahmud dan Amran menemui masyarakat.

Pihak Pemkab Wajo pun mengklaim pihaknya serta PTPN XIV dan masyarakat telah melakukan kesepakatan bahwa terkait hak masyarakat seluas 1.934 ha untuk diatur sesuai peruntukan.

Surya Paloh Beri Peringatan, Benarkah Presiden Jokowi Bisa Dilengserkan Jika Terbitkan Perppu KPK?

Total Kekayaan Lora Fadil, Anggota DPR RI yang Boyong 3 Istri ke Pelantikan, Ternyata ini Profesinya

Tingkatkan Kesejahteraan, Warga Desa Kabba Pangkep Diberi Bantuan Bibit Ayam

"Lahan seluas 6.000 hektar adalah milik negara yang tidak mungkin diminta oleh masyarakat, untuk masyarakat akan diberikan kesempatan mengolah lahan yang seluas 1.934 hektar," katanya

"Bahkan PTPN XIV siap memfasilitasi dengan bantuan bibit dan pupuk bagi masyarakat yang akan mengolah," kata Amran Mahmud.

Menindaklanjuti hak tersebut, pihak Pemkab Wajo, DPRD Wajo, PTPN XIV, serta masyarakat akan turun meninjau langsung lahan yang dimaksudkan pada Kamis (10/10/2019) mendatang. (TribunWajo.com)

Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved