Mendapat Penolakan, Pemkab Luwu Timur Maksimalkan MPOS di Rumah Makan
Bupati Luwu Timur, Thorig Husler mengatakan MPOS sebagai perekam data transaksi wajib pajak sebagai dasar dalam menetapkan pajak daerah.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Ansar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur sedang memaksimalkan penggunaan alat Machine Payment Online System (MPOS) di rumah makan maupun restoran.
Bupati Luwu Timur, Thorig Husler mengatakan MPOS sebagai perekam data transaksi wajib pajak sebagai dasar dalam menetapkan pajak daerah.
"Sehingga pajak daerah yang dipungut sudah sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing wajib pajak," kata Husler kepada TribunLutim.com, Rabu (2/10/2019).
BREAKING NEWS : Mantan Gubernur Sulsel Majyen TNI Purn Zainal Basri Palaguna Meninggal Dunia
Bukan Restu Orangtua, Terungkap Sifat Asli Luna Maya hingga Putus dari Reino Barack dan Ariel Noah
Al Jasiyah Resmikan Kantor Cabang di Enrekang, ini Alamat Lengkapnya
Meskipun kata Husler, dilapangan terdapat kendala yang dihadapi dalam penerapan alat MPOS di sejumlah rumah makan.
Penerapan MPOS adalah implementasi peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2010 tentang pajak restoran atau rumah makan.
Husler berkomitmen, guna meningkatkan pendapatan daerah, Pemkab Luwu Timur senantiasa berupaya mengoptimalkan seluruh potensi daerah yang dimiliki.
"Guna mendukung pembiayaan pembangunan daerah yang berkelanjutan atau sustainability," tuturnya.
Termasuk melakukan kajian dan evaluasi menyeluruh tentang hambatan dan kendala dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Ditambah pengawasan berkesinambungan terhadap sumber pendapatan daerah agar pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
BREAKING NEWS : Mantan Gubernur Sulsel Majyen TNI Purn Zainal Basri Palaguna Meninggal Dunia
Bukan Restu Orangtua, Terungkap Sifat Asli Luna Maya hingga Putus dari Reino Barack dan Ariel Noah
Al Jasiyah Resmikan Kantor Cabang di Enrekang, ini Alamat Lengkapnya
"Sehingga dapat mengurangi ketergantungan fiskal terhadap transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi," kata Husler.
Diberitakan, Penerapan perda ini mendapat protes dan penolakan dari sejumlah pengusaha warung makan di wilayah Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.
Pengusaha warung makan juga memprotes pemasangan alat Mobile Payment Online System (MPOS) di dalam warung.
Buntutnya, pengusaha rumah makan di Kecamatan Malili, Luwu Timur aksi di depan Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (30/8/2019).
Aksi didasari penolakan terhadap pemberlakukan perda yang didalamnya ada pajak 10 persen bagi rumah makan.
Dimana konsumen yang dibebankan membayar pajak itu. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: