Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tergiur Pakaian Seksi, Pria ini Bersetubuh dengan Adik Ipar Lalu Dibayar, ini Kronologi

IM, warga kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan, Sumsel itu ditangkap karena berzina dengan adik ipar sendiri.

Editor: Ansar
Ilustrasi/NET
Malamnya Dicabuli Pacar, Besoknya Gadis 17 Tahun Ini Diperkosa Ayah Angkat,Alasan Tak Bisa Tolak 

"Makanya tertarik, selain itu dia sering tidur malam, kamarnya berhadapan dengan kamar saya beserta istri dan anak," tuturnya.

4. Istri curiga temukan kondom

Aksi bejat itu terbongkar setelah istrinya mendapati adanya alat kontrasepsi jenis kondom di aliran air kamar mandi rumah mereka.

Curiga dengan hal itu, sang istri inisial DM kemudian mencari tahu dan terjadi keributan di rumah tangga mereka.

Selanjutnya pasangan tersebut saling gugat cerai hingga saat hendak pisah atau ribut harta gono gini, MA mengaku kepada kakaknya bahwa ia telah beberapa kali disetubuhi IM.

 "Istri saya sudah curiga dari lama dan saya juga curiga istri saya selingkuh makanya kami hendak cerai,"

"Lalu istri yang sering dapat kondom di rumah menanyai MA terus dan akhirnya mengaku sudah saya setubuhi, kemudian saya dilaporkan ke polisi," bebernya.

5. Dikasih Uang Rp 300 Ribu Seusai Berhubungan Badan

BREAKING NEWS - Jenderal Kelahiran Makassar dan Mantan Kapolwil Bone Idrus Gassing Meninggal

Diperkuat Ronaldo, Berikut Link Live Streaming Juventus vs Bayer Leverkusen

 Jadi Tuan Rumah FTMI, UKM Seni Sibola IAIN Palopo Optimis

IM mengatakan, ia pertama mengajak MA berhubungan badan sekitar awal Mei 2019.

Ketika itu pelaku masuk kamar sang adik setelah istri dan anaknya tidur.

Lalu setelah masuk kamar, pelaku mendapati MA belum tidur, masih main handphone.

"Waktu itu sekitar pukul 01.30 malam, saya masuk kamar lalu saya ajak dia berhubungan dan saya janjikan uang Rp 500 ribu, setelah selesai dia nanya mana uangnya."

"Setelah itu terus kami berhubungan, kadang saya kasih Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu," ujarnya seraya menyesali perbuatan.

6. Pelaku terancam penjara 15 tahun

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman mengungkap pelaku diringkus karena telah melakukan persetubuhan terhadap adik ipar yang masih berusia di bawah umur hingga beberapa kali.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved