Soal Dana Desa, Kejari Makale: Niat Jahat Bisa Kelihatan
Kali ini, 3T disampaikan dihadapan 13 Lembang yang hadir pada sosialisasi jaga desa yang digelar di Kantor Kecamatan Sopai
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale, Jefri P. Makapedua terus menyuarakan 3T yang terkait dengan penggunaan dana desa di Tana Toraja dan Toraja Utara.
Kali ini, 3T disampaikan dihadapan 13 Lembang yang hadir pada sosialisasi jaga desa yang digelar di Kantor Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara.
Diketahui, 3T merupakan singkatan dari tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
Baca: Mau Ngopi Pasca Demo di DPRD Sulsel? Dapur Ini Disiapkan untuk Massa, Brimob jadi Pelayan
Kata tersebut terus disampaikan Kejari saat membawakan materi jaga desa di beberapa lokasi yang ada di Tana Toraja dan Toraja Utara.
Hal itu dikarenakan, status penggunaan dana desa yang ada di Tana Toraja dan Toraja utara sudah sangat memprihatikan (disalagunakan).
"Dalam menjaga dana desa, betul-betul harus dilaksanakan, tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. Tiga hal tersebut harus jalan," kata Kejari saat membawkan materi di Kantor Kecamatan Sopai.
Baca: NasDem Maros Belum Buka Penjaringan Balon Bupati, Ini Alasannya
Jika, kata Jefri, pelaksanaan dana desa berjalan dengan tepat waktu dan tepat mutu diharapkan akan tetap sasarannya.
Menurut Jefri, dalam pelaksanaan dana desa tidak menutup kemungkinan akan terjadi permasalahan.
Hal itu dikarenakan pelaksanaan dana desa tidak direncanakan dengan baik sehingga berdampak terhadap pengerjaan yang fiktif.
Baca: 10 Fakta Hillary Brigitta Lasut Anggota DPR Termuda, Anak Siapa? Orangtua Tak Sembarangan, Prestasi
"Saya selaku Kejari, kalau menemukan hal-hal yang fiktif, apalagi uang desa sudah turun 100 persen dan masi ada pengerjaan yang fiktif, tidak akan kami maafkan," ungkapnya.
"Hati-hati, niat jahat itu bisa kelihatan," lanjutnya.
Sekedar diketahui, sosialisasi yang digelar di Kantor Kecamatan Sopai dengan pembahasan pemberdayaan masyarakat desa melalui optimalisasi pengelolaan dana desa.
Pelaku Pencabulan Bocah DV dan MR Diserahkan ke Kejari Makale Tana Toraja
TRIBUNTORAJA.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tana Toraja limpahkan tersangka asusila terhadap anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale, Tana Toraja, Selasa (27/8/2019).
Penyerahan tersebut yaitu tersanga PT (44) pria asal Mengkendek, Tana Toraja atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PT yang merupakan seorang petani diserahkan ke Jakasa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makale dalam keadaan sehat beserta sejumlah barang bukti.
Penyerahan tersebut merupakan pemeriksaan tahap ke-2 di Kejaksaan Negeri Tana Toraja setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Sebelumnya, PT diringkus Tim Resmob Polres Tana Toraja yang diduga keras telah melakukan kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur.
Aksi bejatnya dilakukan terhadap dua siswi Sekolah Dasar (SD) yang masi berusia tujuh tahun, yaitu DV dan MR.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, PT melakukan hal taksenonoh itu disebauh sawah tempatnya bekerja.
PT mengelabui kedua korban dengan modus uang Rp. 5000.
Sekaitan dengan kasus tersebut, tersangaka PT dengan tindak pidana kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur ditangkap dengan Laporan Polisi Nomor : LPB /86/VIII/ 2019 / SPKT, tanggal 08 Agustus 2019.
Sebelumnya, tersangka PT telah menjalani penahanan di Rutan Mapolres Tana Toraja.
Laporan Wartawan: TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y
Baca: KRONOLOGI Anggota TNI Tewas Sehari Sebelum Pernikahan, Kisah Calon Istri, Pesan WhatsApp Terakhir
Baca: Bandingkan Cyberjek dengan Gojek dan Grab, Pesaing Baru Resmi Masuk Jakarta, Fasilitas Wow Banget
Baca: Mayangsari Ditampar Orang, Anak Bambang Trihatmodjo Khirani Trihatmodjo Murka, Begini Kejadiannya
Baca: Barbie Kumalasari Istri Galih Ginanjar Nyanyi, Detik-detik Penonton Bubar Jauhi Lawan Fairuz A Rafiq
Baca: Inilah Chef Jo Ardis, Diduga Sembunyikan Mantan Istri Taqy Malik Salmafina Sunan dari Sunan Kalijaga
Baca: Irjen Paulus Waterpauw Ungkap Skenario Pembuat Kerusuhan di Papua, Bukan PIhak Sembarangan Terlibat
Baca: Terungkap Motif Polisi Kompol Sarce Christiaty Leo Dima Pasok Minuman Keras ke Mahasiswa Papua
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Baca: Penumpang Pria Lecehkan Sopir Wanita di Depannya, Buka Ritsleting dan Pamer Alat Vital di Perjalanan
Baca: Rian Ernest PSI Eks Staf Ahok Serang Balik Tina Toon PDIP Anggota DPRD Jakarta, Lihat Kata-katanya
Baca: Lihat Video, Tingkah Anies Baswedan saat Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur Diumumkan Tuai Protes
Baca: Jadwal Pendaftaran CPNS 2019 dan Kabar Buruk soal Tak Ada Lagi Kesempatan Jadi Honorer, Catat!
Baca: Bursa Pemain - Raphael Maitimo Main Persija vs PSM? Asri Akbar Dilepas! Eks Persib ke Borneo FC
Baca: Sherly Annavita dan Tsamara Amany Saling Puji, Ada Apa Politikus PAN Sulsel Irfan AB Ikut Komentar
Baca: INFO BARU- CPNS 2018 Dipanggil Ulang Melalui Jalur Kebijakan, Benarkah Ada? Ini Jawaban Resmi BKN
Tersangka Kasus Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tana Toraja Diserahkan ke Kejari Makale
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja melalui penyidik melimpahkan satu orang tersangka ke Kejakaaan Negeri (Kejari) Makale Kabupaten Tana Toraja, Selasa (15/1/2019).
Penyerahan tersangka IR (23) ke Kejari dalam tahap II.
Selain tersangka, Sat Res Narkoba sekaligus menyerahkan barang bukti (BB) kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca: TRIBUNWIKI: Motor Mogok Saat di Sekitar Jl Bonto Duri Makassar? Ini 4 Bengkelnya
Baca: Ahok Bebas Penjara Tak Lama Lagi, Ini 10 Potret Terbaru Veronica Tan Eks Istri Ahok
Baca: Jelang Debat Pilpres, Prabowo Beri Pidato Kebangsaan: Cadangan Beras Hanya Tahan 3 Minggu, Benarkah?
Baca: Gaji Perangkat Desa Selevel PNS Golongan IIA, Berapa Besaran Gajinya? Tahun Ini PNS Naik Gaji 5 %
Baca: KABAR GEMBIRA Besaran Gaji Perangkat Desa 2019 akan Setara Gaji PNS Golongan IIA, Cek Rinciannya!
Baca: Masalah Evi Masamba Jarang Muncul di Stasiun TV Kembali Diungkit, Ternyata Ini Sebenarnya Terjadi
Baca: Terima Adipura, Wabup Bulukumba Apresiasi Kinerja Petugas Kebersihan
Baca: 8 Updating Transfer: Bek Persib Hengkang ke Arema FC, Fix PSM, Bali United, Persebaya, Persija & MU
Baca: Ditutup Hari Ini, Baru 28 Pendaftar Relawan Demokrasi di KPU Soppeng
IR beralamatkan di Palopo ditangkap di Jalan Merdeka Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
"Hasil penyidikan, tersangka terbukti melanggar pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutur Kasat Narkoba, AKP Abner Sitorus.
Penyerahan IR ke Kejari Makale Tana Toraja beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amanat Panggalo.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: Pembobol Rumah Jaksa Ditembak Tim Jatanras Polrestabes Makassar
Baca: Agenda Gubernur Sulbar Hari Ini, Salah Satunya Rakor Persiapan Latsar CPNS
Baca: Hati-hati Melaut di Kepulauan Selayar, Tinggi Gelombang Capai 2,5 Meter, Kategori Tak Aman