Legislator DPRD Gowa Dibekali Tugas Wakil Rakyat
Para legislator Gowa ini dibekali tentang fungsi dan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menjalani orientasi pendalaman tugas.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Almadera Makassar, Senin (30/9/2019).
Para legislator Gowa ini dibekali tentang fungsi dan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.
Sonny Septian Sindir Artis Pamer Diperkosa Makhluk Halus, Siapa Dimaksud? Ini Katanya, dan Profil
VIDEO; Mahasiswa STKIP Muhammadiyah Gelar Unjuk Rasa di Mapolres Enrekang
7 Tahun Kesepakatan Bersama Tak Dijalankan, Masyarakat Tagih Komitmen PTPN XIV
Sekretaris Kabupaten Gowa Muchlis mengatakan orientasi pendalaman tugas ini memiliki arti yang sangat penting bagi anggota dewan dalam mengaktualisasikan peran dan tugas.
Legislator dengan berbagai cakupan tugas dan tanggung jawabnya yang sedemikian luas dalam semangat otonomi daerah di berbagai aspek kehidupan pemerintahan dan pembangunan.
"Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," kata Muchlis ketika membuka kegiatan.
Menurutnya, di aturan itu disebutkan jika DPRD mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Muchlis mengingatkan, anggota DPRD diberikan hak dan kewajiban yaitu mengajukan rancangan perda. Kemudian menyampaikan usul dan pendapat.
Sedangkan kewajibannya adalah emperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
Sonny Septian Sindir Artis Pamer Diperkosa Makhluk Halus, Siapa Dimaksud? Ini Katanya, dan Profil
VIDEO; Mahasiswa STKIP Muhammadiyah Gelar Unjuk Rasa di Mapolres Enrekang
7 Tahun Kesepakatan Bersama Tak Dijalankan, Masyarakat Tagih Komitmen PTPN XIV
Muchlis melanjutkan orientasi pendalaman tugas ini juga merupakan pencerahan dalam upaya meningkatkan SDM yang profesionalisme sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan.
Diketahui, orientasi ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulsel bekerjasama Sekretariat DPRD Gowa.
Penyelenggaraan orientasi pendalaman tugas anggota DPRD ini dilaksanakan berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Kedua PP No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: