Aliansi Bantuan Hukum Bakal Dampingi 4 Mahasiswa yang Ditangkap Polisi
Hal itu diungkapkan Tim Hukum dari LBH Pers, Firmansyah (32) kepada tribun, Minggu (29/9/2019).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aliansi Bantuan Hukum Anti kekerasan, bakal mendampingi empat mahasiswa yang ditangkap Polrestabes Makassar pada aksi unjukrasa, Jumat (27/9/2019) lalu.
Hal itu diungkapkan Tim Hukum dari LBH Pers, Firmansyah (32) kepada tribun, Minggu (29/9/2019).
"Tim bantuan bantuan hukum telah mendatangi Polrestabes Makassar, guna berkoordinasi dan meminta keterangan perihal status hukum empat mahasiswa yang ditangkap," kata Firmansyah.
NA Jenguk Mahasiswa Korban Rantis Polisi, Kapolda Sulsel Bakal Jadikan Dicky Anak Angkat
Bintang Porno Stormy Daniels Ngaku Jadi Selingkuhan Donald Trump, Ini Profilnya
Ramalan Zodiak Cinta Senin, 30 September 2019: Scorpio Jangan Buru-buru, Aquarius Tenangkan Diri
Ke empatnya kata Firmansyah, Riski (20), Faisal (19), Sangkuru (26) dan Ikbal (25).
"Setelah berkoordinasi dengan Reskrim Polrestabes, katanya akan dibebaskan ke empat orang tersebut. Namun, hingga pukul 22: 00 malam tadi, baru dua orang yang dibebaskan (Sangkuru dan Riski)," ujarnya.
Sementara dua lainnya, Ikbal dan Faisal belum jelas penanganannya.
"Padahal menurut UU seharusnya mereka dilepaskan, karena sudah melewati waktu penangkapan yakni 1x24 jam atau paling tidak ada pemberitahuan kepada pihak keluarga," terangnya.
Sepengetahuan Firmansyah, terdapat 14 orang yang ditangkap. Namun kata dia, dari ke 14 mahasiswa itu, baru empat yang mengadu ke Aliansi Bantuan Hukum Antikekerasan untuk didampingi.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/suasana-saat-aliansi-bantuan-hukum-antikekerasan-saat-mendatangi-mapolrestabes.jpg)