Mahfud MD Beberkan Isi Pembicaraan dengan Moeldoko Sampai Tanggapi Pasal Kontroversial RKUHP
Pakar hukum sekaligus Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal penolakan massif RKUHP.
Awalnya, Mahfud MD mengatakan pasal-pasal itu sudah dipersoalkan sejak pembahasan pada tahun 2017.
Oleh karena itu, jika sekarang kembali didebatkan, Mahfud MD mengatakan wajar saja.
Ia kemudian menyoroti soal pasal penghinaan presiden.
Menurutnya, penghina presiden memang perlu diberi ancaman pidana.
"Kalau menurut saya, penghinaan terhadap presiden itu memang perlu diberi ancaman pidana," jelasnya.
"Karena begini, ada pasal di undang-undang itu, kalau di presiden luar negeri itu dihina oleh rakyat Indonesia, ketika berkunjung ke Indonesia, itu dijatuhi ancaman pidana."
"Masa kalau presiden sendiri tidak," sambungnya.
Meski demikian, Mahfud MD tetap memberikan catatan.
"Itu alasannya kenapa masuk, tetapi karena Mahkamah Konstitusi sudah pernah penyatakan bahwa tidak boleh ada pasal penghinaan presiden, menurut saya itu seharusnya tidak masuk."

"Sehingga, penghinaan terhadap presiden itu harus masuk ranah delik aduan."
"Nah kalau sudah betul masuk di ranah delik aduan, saya kira sudah tepat secara hukum," papar Mahfud MD.
Artinya, pribadi yang sedang menjadi presiden dan wakil presiden yang mengadukan sendiri penghinaan atasnya.
"Saya kira itu sudah bagus, sudah sesuai dengan putusan MK kalau memang itu rumusannya," ucap Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud MD mengaku pernah bertemu dengan Joko Widodo (Jokowi) membahas mengenai hal tersebut.
"Ketika dulu waktu masih ramai-ramai tahun 2017 itu, saya ketemu di Istana," tuturnya.