Mahasiswa Mamasa Juga Menolak RUU KPK dan KUHP
Mahasiswa Mamasa Juga Menolak RUU KPK dan KUHP. Dampak proses revisi Undang-undang (UU) KPK dan RUU KUHP semakin meluas.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Suryana Anas
Mahasiswa Mamasa Juga Menolak RUU KPK dan KUHP
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Dampak proses revisi Undang-undang (UU) KPK dan RUU KUHP semakin meluas.
Proses revisi ini menuai penolakan besar-besaran dari kaum intelektual maupun masyarakat awam.
Tak terkecuali, bahkan di Kabupaten Mamasa penolakan proses revisi UU tersebut juga tidak dapat diterima oleh mahasiswa.
Baca: 6 DPRD Sulbar Asal Kabupaten Mamasa Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya
Baca: Sudah 6 Kali Mantan Bupati Obednego Jadi Anggota Dewan, Janji Perjuangkan Jalan Rusak di Mamasa
Baca: Wacana Pembentukan Kabupaten PUS di Sulbar Kembali Diwacanakan, Begini Tanggapan Bupati Mamasa
Akibatnya, puluhan Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Mamasa bergerak untuk Indonesia Bersih Adil dan Damai (Apar-Ramai) juga melakukan aksi penolakan.
Aksi penolakan proses revisi UU KPK dan KUHP dilakukan pada aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Mamasa, Rabu (26/9/2019) siang.
Mereka menilai, revisi Undang-undang yang telah disahkan sarat dengan indikasi korupsi di negeri ini.
Pasalnya, revisi UU KPK dianggap melemahkan lembaga independen tersebut, sehingga korupsi terkesan dibiarkan tetap terjadi, bahkan mengurangi independensi Lembaga KPK.
Selain itu pihaknya juga menolak keras revisi KUHP yang saat ini dinilai sangat kontroversial.
Dimana di dalamnya terdapat hal-hal tidk pro dan dinggap merugikn rakyat.
Kendati tidak, beberpa poin dalam rancangan DPR RI terkait revisi KUHP lebih menekankan soal privasi seseorang.
Dimana Kontroversi pertama, persetubuhan (perzinaan) dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana paling lama 1 tahun (pasal 417 RKUHP).
Pasal ini jika dibaca lebih detail terdapat pengecualiannya, bahwa seseorang yang dikenakan pidana perzinaan, HANYA jika ada pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya (pasal 417 ayat 2).
Massa aksi yang kira-kira berjumlah sekira 30an orang berjalan kaki dari simpanglima kota Mamasa menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa.
Massa aksi diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Mamasa Orsan Sulaeman, di dampingi Ketua Komisi I DPRD Mamasa Reskianto Tau La'bi Kia dan Anggota DPRD Junaedi.
Mereka meminta kepada anggota DPRD Kabupaten Mamasa agar beberapa tuntutan yang disuarakan itu dapat ditindaklanjuti dalam waktu singkat untuk diteruskan ke DPR RI.
"Kami berharap agar apa yang kami suarakan pada hari ini tidak sampai disini saja.
Tapi tugas dan tanggung jawab DPRD Kabupaten Mamasa untuk meneruskan ke DPR RI untuk ditindaklanjuti," tegasnya.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung tertib dan mendapat respon positif dari DPRD Mamasa.
"Terkait apa yang menjadi tuntutan adik-adik mahasiswa pada hari ini, itu akan kami tindak lanjuti dalam waktu singkat", kata Ketua DPRD Kabupaten Mamasa Orsan Soleman.
Ia menilai, mahasiswa cukup tanggap dengan fenomena yang tengah menjadi issu nasional dan menjadi tuntutan masyarakat di seluruh Indonesia.
"Patut kita acungi jempol kepada adik-adik mahasiswa yang sudah menanggapi apa yang menjadi problem ditengah masyarakat indonesia saat ini," katanya.
Lanjut Orsan, apapun yang menjadi keluh kesah masyarakat dan hal yang tidak berpihak pada masyarakat tentu juga selaku wakil rakyat kebijakan itu akan ditolak.
"Jadi sesuai dengan kesepakatan kita hari ini bahwa tuntutan para mahasiswa kami akan lanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi yaitu DPR RI untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.
Laporan wartawan @sammy_rexta
Baca: 6 DPRD Sulbar Asal Kabupaten Mamasa Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya
Baca: Lama Bungkam, Atta Halilintar Akhirnya Buka Suara Soal Berhubungan Intim dengan Bebby Fey
Baca: Mahfud MD Bocorkan Isi Pembicaraan dengan Moeldoko Sampai Tanggapi Pasal Kontroversial RKUHP
Baca: Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 - 5 Perusahaan BUMN Cari Karyawan, Gaji di Atas UMK, Begini Cara Daftar
Baca: Setelah Dandhy Laksono, Giliran Musisi Banda Neira yang juga Jurnalis Ananda Badudu Ditangkap Polisi
Baca: Ternyata Mahfud MD Juga Protes RKUHP, Ada Pasal Sudah Dihapus Ternyata Masuk Lagi Secara Misterius
Baca: 5 Fakta & Kronologi Mahasiswa UHO Kendari Tewas Luka di Dada Kanan Serta Bantahan Istana & Polisi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Jenderal Moeldoko Panggil Ketua BEM UGM Atiatul Muqtadir Bos Lalu Tertawa, Najwa Shihab Saksinya
Selain PDIP, Wabup Maros Juga Berburu Rekomendasi Calon Bupati di Partai Golkar
VIDEO: Pelantikan Anggota DPRD Sulbar Periode 2019-2024
Lama Bungkam, Atta Halilintar Akhirnya Buka Suara Soal Berhubungan Intim dengan Bebby Fey
Jadwal Tanding 7 Wakil Indonesia di Perempat Final Korea Open 2019, Marcus/Kevin vs Fajar/Rian
Lowongan Kerja - Bank BCA Terima Karyawan Besar-besaran, Daftar Online di Link Resmi, Cek Syarat
(*)