Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setelah Dandhy Laksono, Giliran Musisi Banda Neira yang juga Jurnalis Ananda Badudu Ditangkap Polisi

Setelah Dandhy Laksono, Giliran Mantan Vokalis Banda Neira yang Juga Jurnalis Tempo Ananda Badudu Ditangkap Polisi

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Setelah Dandhy Laksono, Giliran Musisi Banda Neira yang juga Jurnalis Ananda Badudu Ditangkap Polisi 

Setelah Dandhy Laksono, Giliran Mantan Vokalis Banda Neira yang Juga Jurnalis Tempo Ananda Badudu Ditangkap Polisi

TRIBUN-TIMUR.COM-Sutradara fim dokumenter yang juga pengurus nasional Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Dandhy Laksono ditangkap di rumahnya, Kamis (26/9/2019) malam

Kabar penangkapan Dandhy Laksono ini pun menuai protes dari kalangan aktivis dan jurnalis. Tagar #bebaskandandhy pun ramai di media sosial.

Istri Dandhy Laksono, Irna Gustiawati mengatakan, suaminya ditangkap lantaran unggahan sutradara yang menggarap "Sexy Killers" itu di media sosial.

"(Polisi) membawa surat penangkapan karena alasan posting di media sosial Twitter mengenai Papua," kata Irna Gustiawati yang dihubungi Kompas.com pada Kamis malam.

Menurut kuasa hukum Dandhy Laksono, Alghifari Aqsa, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

Seleksi CPNS 2019 Digelar di 108 Lokasi,Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas,Cek Jadwal!

Mahasiswa Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK, Menkumham: Kayak Dunia Mau Kiamat Aja Soal KUHP Ini

Hentikan Reservasi Tiket Pesawat Mulai Besok, Benarkah Sriwijaya Air akan Berhenti Operasional?

Dandhy Laksono atau Dandhy Dwi Laksono.
Dandhy Laksono atau Dandhy Dwi Laksono. (DOK KOMPAS.COM/HANDOVER)

"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari Aqsa, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dinihari.

Secara spesifik, Dandhy Laksono dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, hingga saat ini belum diketahui terkait unggahan apa yang ditulis Dandhy Laksono di media sosial.

Alghifari Aqsa yang juga Direktur Eksekutif LBH Jakarta mengecam penangkapan Dandhy Laksono, apalagi dilakukan pada malam hari.

Penangkapan ini dianggap berlebihan, karena semestinya Dandhy Laksono dipanggil terlebih dulu sebagai saksi.

"Ini tindakan berlebihan. Kalau mau diambil keterangan, panggil saja sebagai saksi, kan bisa siang," ujarnya.

Kabar terbaru, Dandhy Laksono diperolehkan pulang.

Hal itu disampaikan Budiman Sudjatmiko melalui akunnya di Twitter @budimandjatmiko, Jumat (27/9/2019) pagi ini.

"Barusan @Dandhy_Laksono sdh diperbolehkan pulang," demikian kicauan Budiman Sudjatmiko merespon warganet.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved