Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kadis dan Kabid Dinsos Luwu Jadi Tersangka Korupsi Bansos KUBE 2017, Begini Motifnya

Keduanya terbukti melakukan korupsi bantuan sosial program PKH yakni stimulan Kelompok Usaha Bersama (Kube) tahun anggaran 2017.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Mahyuddin
TRIBUN TIMUR/DESY ARSYAD
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam (kanan), didampingi Kanit Tipidkor Ipda Ramlan (kiri), saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana korupsi, di depan ruang Satuan Reskrim Polres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Belopa, Jumat (27/9/2019). 

TRIBUNLUWU.COM - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Luwu Mursyid Djufrie dan Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin Asmawi Alwi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.

Keduanya terbukti melakukan korupsi bantuan sosial program PKH yakni stimulan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) tahun anggaran 2017.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam menyebutkan, total anggaran Kube Rp 800 juta, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ).

"Tersangka melakukan pungutan sebesar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta dari setiap kelompok Kube. Ada 40 kelompok penerima bantuan itu, katanya dalam konferensi di depan ruang Satuan Reskrim Polres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Belopa, Jumat (27/9/2019).

Baca: Resmi WNI, Otavio Dutra Pernah Tolak 2 Negara Tetangga Indonesia Ini? Anak Menyusul, Ini Alasannya?

Baca: Ramalan Zodiak Sabtu 28 September 2019, Virgo Jangan Panik Semua Tertangani, Santai Cocok Scorpio

Baca: Awkarin Bagikan Nasi Kotak untuk Demonstran, Ada Produk OK Oce: Benarkah Disponsori Sandiaga Uno?

Total anggaran KUBE sebanyak Rp 800 juta, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja

Bantuan Kementerian Sosial RI melalui Direktorat PFMP sebesar Rp 20 juta setiap kelompok.

Dana itu diterima kelompok KUBE melalui rekening.

Setiap kelompok diminta menyetor dana bantuan setelah pencairan.

Penyetoran itu dikoordinatori setiap ketua kelompok.

Adapun kerugian negara dari kasus itu sebesar Rp 110 juta, sesuai keterangan ahli BPKP perwakilan Provinsi Sulsel setelah dilaporkan tahun 2018 lalu.

Baca: Murkanya Elza Syarie saat Tahu Poppy Kelly Minta Maaf ke Nikita Mirzani Tapi Tak Diterima

Baca: Makin Tenar & Kalahkan Popularitas Suaminya Ajun Perwira, Liat Respon Jennifer Jill Saat Diajak Foto

Baca: 2 Mahasiswa UHO Kendari Tewas Terkena Peluru, Jokowi: Semoga yang Diperjuangkan Jadi Kebaikan Bangsa

"Dari hasil penyidikan petugas yang didasari empat alat bukti yakni saksi, ahli, surat dan petunjuk. Penetapan tersangka telah menemui unsur sesuai ketentuan berlaku," ujar Faisal.

"Barang bukti berupa uang sebesar Rp 18 juta turut disita dari Kabid PFM Dinsos Kabupaten Luwu dan Ketua Kube," terangnya menambahkan.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 subs Pasal 3 lebih subs Pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Dengan ancaman hukuman empat sampai 20 tahun, denda sebesar Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Kedua tersangka tidak ditahan polisi.

Keduanya hanya diminta wajib lapor dengan pertimbangan kesehatan keduanya terganggu.(tribunluwu.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved